JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah optimistis kebijakan baru untuk registrasi kartu prabayar yang mensyaratkan validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 bisa lebih menertibkan pengguna dalam menggunakan jasa seluler.
“e-KTP adalah basis verifikasi untuk semua transaksi nantinya. Artinya, ini bukan sekadar database tetapi “otak” dari semua kegiatan nantinya di Indonesia,”ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menilai pendataan nomor pelanggan sejalan dengan upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan dan bermasyarakat agar lebih tertib dan akuntabel.
“Salah satunya tentu kita harapkan bisa menekan ujaran kebencian (hate speech) di internet. Soalnya nanti gak bisa lagi asal ngomong karena data sudah valid semua. Bisa dilacak dengan mudah,” katanya.
Batasi
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad M. Ramli mengatakan pemerintah membatasi jumlah kartu yang diregistrasi secara langsung oleh pelanggan sebanyak tiga nomor.
“Tiga nomor boleh langsung diaktifkan oleh penggguna dengan mengirimkan SMS ke 4444 berformat NIK#NomorKK#. Nomor keempat dan selanjutnya harus ke gerai milik operator. NIK itu kan unik, tak bisa diakali,” katanya.
Sebelumnya, demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam catatan, registrasi prabayar pertama kali dijalankan di Indonesia pada 2005 lalu. Kala itu dengan 58 juta nomor prabayar beredar, sekitar 9,34% nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid. (
Baca:
Registrasi prabayar diperketat)
Entah kebetulan atau tidak, pengetatan registrasi layanan seluler ini bersamaan dengan rencana pemerintah mengaktifkan mesin sensor internet pada Januari 2018. (
Baca:
Mesin Sensor) Mesin sensor yang menelan biaya sekitar Rp 200-an miliar itu memiliki kemampuan untuk mencari konten negatif di dunia maya dan melakukan penapisan.(dn)