telkomsel halo

XL siap jalankan registrasi prabayar dengan NIK

11:15:04 | 13 Okt 2017
XL siap jalankan registrasi prabayar dengan NIK
JAKARTA (IndoTelko) – PT XL Axiata Tbk (XL) siap mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan kebijakan barunya dalam melakukan registrasi kartu prabayar yang mensyaratkan validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.

“XL Axiata menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah ini, karena akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat. Kami telah menjalin kerjasama dengan Direktorat Kependudukan & Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri. Melalui kerjasama tersebut akan membantu XL Axiata melakukan pendataan pelanggan secara lebih valid, sehingga jika kartu pelanggan hilang atau digunakan untuk penipuan atau tindak kejahatan, XL Axiata bisa lebih cepat dan mudah menindaklanjutinya,” kata Presiden Direktur / CEO XL Axiata, Dian Siswarini, kemarin.

Dian menambahkan, registrasi yang sesuai dengan indetitas resmi juga akan membuat data pelanggan yang tercatat di XL Axiata menjadi lebih berkualitas karena identitas pelanggan dijamin keakuratannya oleh Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Registrasi Prabayar)

“Dengan kewajiban melakukan validasi ke database e-ktp/Dukcapil, XL Axiata juga akan bisa mengetahui identitas pelanggan dengan baik sehingga layanan-layanan keuangan yang berbasiskan teknologi selular menjadi terjamin keabsahannya. Dengan demikian pula, XL Axiata sekaligus bisa membantu pemerintah dalam mendorong program Financial Inclusion,” katanya.

Adapun cara melakukan registrasi untuk calon pelanggan/pelanggan baru, ketik SMS : DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444. Untuk calon pelanggan lama, ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444. 

Asal tahu saja, proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam catatan, registrasi prabayar pertama kali dijalankan di Indonesia  pada 2005 lalu. Kala itu dengan 58 juta nomor prabayar beredar, sekitar 9,34% nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid.

Setelah itu beberapa kali pemerintah mencoba memperbaiki tahapan registrasi prabayar. Perbaikan terakhir untuk registrasi prabayar yang diminta adalah aktivasi kartu prabayar harus di outlet dan retailer terdaftar.

GCG BUMN
Perubahan terakhir ini pun banyak dikritisi seperti masalah Field Data mana yang boleh diambil dari Data Dukcapil. Selain itu masalah keamanan data mengingat di Indonesia belum ada Undang-undang yang mengatur.(wn) 

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
Mitratel tuntaskan akusisi UMT