JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk registrasi kartu prabayar dengan mensyaratkan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Dalam Kick off program ini beberapa waktu lalu, terlihat Kominfo menggandeng semua pemain seluler mulai dari Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Tri Indonesia, Smartfren, dan Net1 Indonesia (Sampoerna Telekomunikasi Indonesia).
Enam operator ini dianggap mewakili nyaris 90% pengguna telekomunikasi di Indonesia. Lantas bagaimana sisa pengguna yang mengakses internet melalui layanan Broadband Wireless Access (BWA) melalui pemain seperti Bolt atau Hinet dari Berca?
“Prioritas memang untuk yang gede-gede ini dulu registrasinya. Tahap berikutnya baru kita dorong yang kayak Bolt dan lainnya itu,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.
Asal tahu saja, pemain seperti Bolt mengklaim memiliki sekitar tiga juta pengguna. Bolt! tak bisa menyelenggarakan layanan telekomunikasi tradisonal seperti suara dan SMS karena lisensi BWA yang dimilikinya.
Namun, fenomena dimasyarakat berkat Over The Top (OTT), pengguna BWA bisa melakukan Instant Messaging atau VoiP Call berbasis aplikasi.
Sebelumnya, demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.(id)