JAKARTA (IndoTelko) - Registrasi nomor prabayar yang mensyaratkan validasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan (KK) mulai tanggal 31 Oktober 2017 ternyata masih banyak kelemahan dan tidak membuat nyaman pelanggan.
"Registrasi prabayar versi baru banyak "bolongnya". Misalnya, untuk registrasi tidak bisa pakai 1 keyword (padahal pada perintah ULANG#NIK#KK bisa pakai 1 keyword untuk semua operator). Begitupun tentang perlunya konfirmasi dan informasi hasil registrasi yang dibutuhkan pelanggan," ungkap Pengamat Telematika Abimanyu Wachjoewidajat, di Jakarta, Minggu (29/10).
Hal lain yang dikritisinya adalah soal ketentuan pembatasan maksimum registrasi secara mandiri yang hanya boleh untuk tiga nomor. (
Baca: Registrasi Prabayar)
"Regulator sepertinya pukul rata tiga kali pendaftaran itu untuk tiga ponsel. Padahal ada segmen pelanggan yang suka cari untung dari penawaran promosi operator. Belum lagi di daerah posisi gerai operator itu tak tersebar merata. Ini menyulitkan pelanggan," katanya.
Disarankannya, ada opsi perintah "Menghapus Registrasi" bagi pelanggan agar tetap bisa mendaftarkan nomor barunya sehingga tak perlu repot-repot ke gerai resmi. "Melihat banyak "bolongnya" saya melihat regulator kurang mampu untuk merencanakan sesuatu dengan lebih spesifik. Hanya mampu menerapkan hal yang umum-umum saja. Harap diingat, pelanggan adalah raja dan masyarakat adalah elemen yang wajib dilayani kementrian," tutupnya.
Asal tahu saja, pemerintah memperbarui cara registrasi prabayar dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik