JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah drastis dalam menertibkan registrasi prabayar.
Kementrian yang dipimpin oleh Menkominfo Rudiantara ini "menabrak" aturan yang dibuatnya sendiri yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017. (
Baca:
Aturan Disclaimer di Prabayar)
Dalam aturan itu terdapat layanan Registrasi kembali ternyata tidak dapat tervalidasi sampai dengan lima kali maka:
a. proses Validasi dapat ditunda
b. aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1. mengisi formulir surat pernyataan paling sedikit memuat data sesuai dengan contoh format yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan Prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya
2. secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi
Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses Validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2) Dalam hal Validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan:
a) proses Validasi dapat ditunda; dan
b) aktivasi tetap dapat dilakukan dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib mengisi formulir surat pernyataan.
Namun, terhitung per tanggal 22 November 2017 pukul 24.00 WIB seluruh operator wajib melakukan moratorium layanan penggunaan fitur 5 kali gagal+disclaimer, dan mengarahkan ke Gerai Resmi Operator atau yang ditunjuk operator untuk Registrasi, atau ke Dinas Dukcapil untuk status dan perbaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No Kartu Kependudukan (KK).
Sedangkan pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via disclaimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Dalam rangka menjaga penggunaan identitas secara tepat dan menghindari dari pihak pihak melakukan pemanfaatan identitas secara tidak benar maka Per malam ini 22 Nov Pukul 24.00 dilakukan MORATORIUM adanya Disclaimer (pemanfaatan pernyataan) apabila gagal 5 lima kali registrasi prabayar," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza, di Jakarta Rabu (22/11).
Noor mengatakan, Kominfo akan mengirimkan surat ke semua operator untuk menjalankan moratorium layanan "Disclaimer". "Ini hasil koordinasi untuk memberikan ruang perlindungan yang tepat," katanya.
Secara terpisah, Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna menengaskan tujuan adanya layanan "Disclaimer" di Peraturan Menteri registrasi sudah benar dan ideal. "Tapi dalam implementasinya ada pertimbangan-pertimbangan yang aturan ini harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan," kilahnya.
Lebih lanjut Noor mengatakan selain melakukan moratorium terhadap layanan "Disclaimer", Kominfo bersama dengan para operator telekomunikasi telah bersepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar.
Melalui Fitur Cek Nomor ini masyarakat bisa mengetahui NIK nya digunakan untuk berapa nomor. Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG.
Fitur Cek Nomor ini harus sudah digunakan oleh semua operator dan dapat diakses pelanggannya masing-masing paling lambat tanggal 27 November 2017. Sedangkan untuk Fitur Cek Nomor bagi non pelanggan akan dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2017.
Asal tahu saja, sejak digulirkan registrasi prabayar dengan menggunakan NIK dan KK sejumlah kontroversi mengiring dan semakin menunjukkan ketidaksiapan Kominfo dalam menyiapkan regulasi yang ideal dan nyaman bagi publik. (
Baca:
registrasi kartu ke-4)
Misalnya, soal registrasi kartu keempat yang tadinya harus ke gerai operator berubah menjadi bisa melalui pedagang tanpa payung hukum yang memadai. Hal yang sama dengan moratorium layanan "Disclaimer" yang tak mengubah terlebih dulu aturan yang memayunginya.(dn)