JAKARTA (IndoTelko) – Komisi I DPR RI meminta agar pemerintah tidak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi atas konsumen yang belum melakukan registrasi ulang.
"Dari beberapa keluhan yang muncul di media sosial, terungkap bahwa para pelanggan itu mendapati nomor induk kependudukan (NIK) mereka ternyata belum terdaftar. Atau ada juga konsumen yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) definitif karena masih diproses oleh Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil (Disdukcapil)," beber Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, dalam keterangan (1/3).
Dalam catatan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, pelanggan seluler yang tidak registrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.
Akhir Februari kemarin (28/2) adalah batas akhir registrasi kartu SIM tahap pertama. Bagi mereka yang belum melakukan registrasi kartu SIM ulang akan dikenai pemblokiran secara bertahap.
Namun seiring dengan berakhirnya masa registrasi tersebut, Masih banyak juga para pelanggan yang kesulitan atau bahkan tidak bisa meregistrasi ulang kartu mereka.
“Harus diakui bahwa sampai saat ini ada beberapa pelanggan yang masih gagal melakukan registrasi kartu SIM karena data NIK dan KK yang didaftarkan dianggap invalid alias salah. Ada juga faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM. Salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara NIK dan KK dengan database Dukcapil,” katanya.
Diingatkannya, jangan sampai warga negara menjadi korban dua kali. Menurutnya, warga negara sudah menjadi korban atas kebijakan kependudukan berupa migrasi e-ktp yang membuat banyak orang belum punya KTP definitif.
"Warga juga sering jadi korban atas proses birokrasi pemerintah yang berbelit. Berikutnya, warga juga jadi korban bila SIM Card mereka diblokir lantaran belum terdaftar, padahal mereka sendiri belum punya KTP/KK definitif,” tegasnya.
Kalaupun ada solusi sementara dari pemerintah berupa pembukaan layanan "Halo Dukcapil", diharapkannya agar pemerintah menyiagakan stafnya 24 jam penuh secara seminggu agar bisa melayani permintaan masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukannya.
Sebelumnya, Kominfo mengungkapkan sekitar 305 juta nomor dari total 376 juta nomor prabayar telah melakukan registrasi berbasis NIK dan KK.(id)