JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tak ada perpanjangan batas waktu bagi nomor seluler yang belum teregistrasi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
"Pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang akan dilakukan pada tanggal 30 April 2018 jam 24.00. Dalam kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan," tegas PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangan, Senin (30/4) sore.
Diungkapkannya, batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu. Sehingga, seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.
Untuk menghindari pemberhentian seluruh layanan pada nomor prabayar seluler yang dimiliki, masyarakat diminta untuk segera melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu tanggal 30 April 2018 jam 24.00 dengan menggunakan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
"Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi ulang nomornya, dapat segera menghubungi layanan pelanggan atau mengunjungi gerai operator," katanya.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menegaskan sejak jam 00.00 pada 1 Mei 2018, nomor yang belum terdaftar harus dihanguskan oleh operator.
"Kalau sampai jam 00.00 hari ini (30/4), kita masih buka SMS untuk registrasi ke 4444. Tetapi lewat dari itu (1 Mei 2018), kita minta operator non aktifkan dan pelanggan harus ambil SIM Card baru," katanya Senin (30/4) siang.
Menurutnya, regulator sudah "berbaik hati" dalam memberikan ruang untuk registrasi nomor prabayar sejak Oktober 2017 hingga akhir April 2018. "Kita sudah berbaik hati selama ini," kilahnya.
Kala dikonfirmasi perihal pernyataan sebelumnya dari Ramli tentang Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir, dinyatakannya hal itu berlaku untuk pemblokiran tahap pertama dan kedua. (
Baca:
Blokir Nomor)
"Itu mungkin harus diluruskan (Pernyataan itu). Itu berlaku untuk sepanjang pemblokiran tahap I dan II, per 1 Mei 2018 kan blokir total, gak bisa (dipakai) lagi. Ini kan tujuannya untuk cleansing agar tak ada nomor siluman. Ini juga bagian dari penyehatan industri," tukasnya.(id)