JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengingatkan operator seluler untuk melakukan registrasi ulang pelanggan pascabayar sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar yakni berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
"Untuk registrasi pascabayar, dalam PM ditentukan bahwa mekanismenya diserahkan kepada operator dengan berpedoman pada mekanisme registrasi prabayar. Operator gak perlu nunggu ada kick off segala seperti prabayar kemarin. Semua sudah jelas aturan mainnya di PM itu untuk pascabayar," tegas Anggota Komite BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko dalam pesan singkat (21/6).
Mengutip PM 21/2017, pada BAB III untuk Registrasi pelanggan pascabayar ada di Pasal 12, isinya:
Registrasi Pelanggan Pascabayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Pascabayar yang tata caranya ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 13
Pelanggan Pascabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat berupa Pelanggan perorangan atau Pelanggan korporasi.
"Jadi, untuk registrasi pascabayar, calon pelanggan harus datang sendiri ke gerai dengan membawa identitas asli dan persyaratan-persyaratan lain yang lebih ketat dari registrasi prabayar. Ketentuan untuk memvalidasi NIK dan No.KK ke Dukcapil sebenarnya sudah dapat diterapkan dari sekarang jika operator mau menerapkan, walaupun urgensinya tidak seperti registrasi prabayar. Operator gak perlu nunggu lagi arahan dari regulator soal pascabayar ini karena aturan main sudah jelas," tukasnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telkomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengakui aturan soal registrasi ulang pelanggan pascabayar memang ada di beleid yang dikeluarkan Menkominfo Rudiantara.
"Masalahnya belum ada aturan detailnya. Kita itu nunggu milestone dari BRTI dulu," kilahnya. (
Baca:
Registrasi Prabayar)
Asal tahu saja, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan jumlah nomor pelanggan prabayar hasil rekonsiliasi sampai dengan berakhirnya batas waktu tanggal 30 April 2018 adalah sebesar 254.792.159 nomor pelanggan.
Sementara untuk pengguna pascabayar belum ada data terbaru dimiliki regulator. Di jaringan operator pun, pengguna pascabayar sangat minim karena masyarakat sudah terbiasa dengan layanan prabayar.(dn)