JAKARTA (IndoTelko) – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menandatangani kerja sama dengan 19 Kepala Daerah untuk lahan pendirian BTS Bakti Sinyal.
Direktur Utama BAKTI Anang Latif menjelaskan penandatanganan ini dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Adapun dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa BAKTI memiliki kewajiban untuk menyediakan BTS dan pemerintah kabupaten berkewajiban untuk menyediakan lahan pendirian BTS.
“Kerja sama semacam ini sangat diperlukan karena dalam pembangunan BTS memerlukan lahan dan dukungan masyarakat setempat agar pekerjaan berjalan lancar dan masyarakat segera dapat memanfaatkan pembangunan BTS tersebut,” tutur Anang di Jakarta, Jumat (7/12).
Untuk pembangunan BTS ada beberapa komponen yang diperlukan diantaranya menara sepanjang 32 meter, transmisi (Vsat), Catu daya (450 watt VDC) dan perlengkapan BTS yang digelar di lahan seluas 400 m2 yang disediakan oleh PEMDA berdasarkan perjanjian pinjam pakai lahan.
Adapun jangka waktu pemakaian lahan, berlangsung selama kurang lebih lima tahun atau disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku di masing-masing lokasi.
Kabupaten/Kota yang telah melakukan penandatanganan perjanjian sampai dengan hari ini, terdapat 46 kabupaten/kota meliputi Musi Rawas Utara, Pasaman Barat, Solok Selatan, Merangin, Seluma, Malinau, Nunukan, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Timur, Banjar, Sintang, Sanggau, Sambas, Kapuas Hulu, Kep. Talaud, Banggai Kepulauan, Sumenep, Timor Tengah Utara, Alor, Flores Timur, Sabu Raijua, Bima, Maluku Tengah, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, Kep. Aru, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Pulau Taliabu, Tidore, Kep. Sula, Mamberamo aRaya, Mamberamo Tengah, Merauke, Mappi, Pegunungan Bintang, Asmat, Bovendigoel, Puncak Jaya, Deiyai, Keerom, Raja Ampat, Maybrat, dan Sorong.
Kabupaten/Kota tersebut adalah wilayah yang telah menerima BTS BAKTI Sinyal pembangunan tahun 2015 sampai dengan 2018.
Launching e-USO
Disamping penandatanganan perjanjian kerjasama antara BAKTI dan Kepala Daerah wilayah BTS USO, dilaksanakan peluncuran elektronik USO (e-USO) yang merupakan aplikasi untuk permohonan akses internet, BTS, satelit dan fiber optik.
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Danny Januar menuturkan bahwa dengan e-USO akan memudahkan pengajuan permohonan dengan format isian yang seragam beserta cara mengisi.
“Disamping itu, dengan e-USO maka masing-masing PEMDA sudah memiliki akun sehingga memudahkan untuk pengajuan, dan akan terlihat tahapan-tahapan yang telah dilakukan untuk pengajuan. Sehingga tidak perlu bertanya-tanya bagaimana kelanjutan pengajuannya,” cerita Danny.
Selain itu, adanya e-USO yang dikenal dengan nama Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi (PASTI) dapat diklik melalui link https://www.pasti.baktikominfo.id ini sekaligus menjawab tantangan digitalisasi alur setiap proses permohonan akses telekomunikasi dan informasi. “Dan aplikasi ini menjadi fitur cerdas yang turut membantu internal BAKTI dalam pencapaian hasil pekerjaan yang efektif, efisien, aman serta transparan,” tutup Danny.
Selama 2015-2018, BAKTI telah membangun BTS di 800 lokasi yang tersebar di 100 kabupaten, dengan berhasil menyelesaikan 97% perjanjian pinjam pakai lahan BTS USO yang terbangun di 2015-2017 dan 79% perjanjian pinjam pakai lahan BTS USO yang terbangun pada 2018.(wn)