telkomsel halo

Kominfo ungkap alasan `meragu` cabut ijin frekuensi Bolt

13:51:49 | 28 Dec 2018
Kominfo ungkap alasan
Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Ismail.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara terhadap kesan "meragu" yang ditangkap publik dari aksinya dalam menuntaskan kasus tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekeunsi oleh operator Bolt ke negara.

Bolt adalah merek dagang dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux dalam menggelar layanan 4G LTE di frekuensi 2,3 GHz.

KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten memiliki nilai tunggakan BHP frekuensi Rp364,84 miliar. PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan BHP frekuensi Rp343,57 miliar.

KBLV dan Internux memiliki afiliasi melalui PT Mitra Media Mantap yang sahamnya dikuasai KBLV.  

"Kita akui ada proposal masuk dari kedua perusahaan itu untuk restrukturisasi pembayaran BHP frekuensi yang nunggak. Kita sudah bawa ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu), tetapi proposal tersebut ditolak, karena aturan dalam Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tak ada soal itu (bayar diangsur). Ini kan murni nunggak 24 bulan, jadi aturannya jelas," ungkap Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat (28/12).

Nah, jika Kemenkeu menyatakan menolak, kenapa Kominfo tak mengambil langkah tegas pada 19 November 2018 yang menjadi batas pembayaran?

"Memang ada jeda waktu dari 19 November hingga 28 Desember 2018. Itu semata-mata kami mempertimbangkan pelanggan yang dimiliki Bolt. Kominfo senantiasa tegas dan konsisten terhadap ketentuan yang berlaku namun juga mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan pelanggan agar tidak dirugikan dengan adanya pengakhiran tersebut. Karena pengakhiran itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi  dari PT Internux dan PT. First Media, Tbk," kilahnya.

Satu Bulan
Dijelaskannya, sejak tanggal 19 November 2018, Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.

Penundaan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi 2.3 GHz  ini dimaksudkan agar kominfo dapat memantau perkembangan kondisi pelanggan operator telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk. Serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan. (Baca: Telenovela Bolt)

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo pada tanggal 20 November 2018 terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp 100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu.

Kemudian ketika dipantau pada tanggal 25 Desember 2018 hanya tinggal tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100 ribu.

"Kondisi itu menunjukkan adanya penurunan signifikan, sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator," katanya.

Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik  pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kominfo/BRTI akan terus memonitor proses tersebut. Saya berikan waktu maksimal satu bulan bagi keduanya menuntaskan urusan dengan pelanggan itu," tutupnya.

Sebelumnya, Kominfo pada 28 Desember 2018, melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel  (Wireless Broadband) PT. Internux.  Sementara untuk PT. First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

Pengumuman ini menutup telenovela yang dibangun oleh Kominfo sendiri yang terkesan bingung menjalankan aturan jelang habisnya batas waktu pembayaran tunggakan pada 17 November 2018. (Baca: Pelanggan Bolt)

Menkominfo Rudiantara yang tadinya sempat mengancam akan mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) ketiga operator jika tak ada pembayaran hingga 17 November 2018, malah terkesan mengambangkan masalah hingga 27 Desember 2018 karena adanya masuk proposal restrukturisasi pembayaran dari Bolt. (Baca: Aturan cabut frekuensi)

Jika merujuk Pasal 9 ayat (1) PP No.29/2009, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran PNBP kepada Menkominfo selambat-lambatnya 20 hari sebelum jatuh tempo pembayaran PNBP. (Baca: Bolt Setop Jualan)

GCG BUMN
Faktanya, utang PNBP KBLV dan Internux telah jatuh tempo sejak 17 November 2018 lalu. Secara administratif permohonan penundaan, pengangsuran, maupun penjadwalan ini sudah tidak dapat diajukan lagi.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year