JAKARTA (IndoTelko) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menandatangani aturan tersebut pada 8 Februari 2019. (
Baca:
Aturan perdagangan kripto aset)
Dalam aturan tersebut dicantumkan juga soal kewajiban penempatan data center bagi para pemain aset kripto harus di Indonesia.
Pasal 8 di aturan itu menyatakan Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki Disaster Recovery Centre (DRC) yang ditempatkan di lokasi paling dekat 20 km dengan lokasi server utama.
Server juga harus memiliki spesifikasi teknis yang baik untuk memfasilitasi penggunaan sistem dan/atau sarana perdagangan on-line yaitu: server harus ditempatkan di dalam negeri. Server harus memiliki cadangan (mirroring) server, dan server didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai sehingga dapat menjamin kesinambungan operasional.
Penyelenggara nantinya akan mengelola dan menyimpan data transaksi Aset Kripto seperti menyimpan data transaksi dan data keuangan paling singkat 5 tahun terakhir secara berturut-turut. Memelihara rekam jejak kuotasi harga dari sumber referensi harga, saldo dan mutasi equity Pelanggan Aset Kripto dengan waktu paling singkat 6 bulan terakhir.
Soal data center harus di dalam negeri ini juga berlaku bagi Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto pada Pasar Fisik Aset Kripto, dan pedagang aset kripto.(ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik