JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen memberikan dukungan dalam penguatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!).
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan dukungan dalam pengelolaan aplikasi aduan layanan publik berbasis elektronik itu mencakup pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan komunikasi publik.
“Melalui Memorandum of Understanding (MoU) ini, Kominfo berkomitmen terus memberikan dukungan teknis melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi SP4N LAPOR!,” ujarnya.
Selain dukungan pemanfaatan teknologi informasi, Kementerian Kominfo juga akan terus memperkuat komunikasi publik melalui sinergi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah guna meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta partisipasi masyarakat terhadap pemanfaatan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi,” jelasnya.
Menteri Johnny menyatakan dalam pengelolaan sistem elektronik, tata kelola pelindungan data pribadi dan keamanan siber atas sistem ini juga perlu mendapatkan perhatian yang serius. Menurut Menkominfo SP4N LAPOR! merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik.
“Penguatan kolaborasi melalui penandatanganan MoU hari ini merupakan satu langkah maju menuju transformasi digital yang terus diupayakan percepatannya oleh pemerintah,” ungkapnya mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman.
Perkuat Partisipasi
Sejak ditetapkan pada tahun 2015, SP4N LAPOR! adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi secara nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N LAPOR! kini menjadi bagian dari SPBE.
“Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” jelas Menteri Johnny.
Menkominfo menilai SP4N LAPOR! merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo senantiasa memberikan dukungan terhadap pengembangan SP4N LAPOR! sejak tahun 2020.
“Dan akan terus kami lanjutkan. Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini, merupakan bentuk penguatan kerjasama antar lembaga pemerintah,” tandasnya.
Dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani tahun 2016, SP4N LAPOR! melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI. Namun, tahun ini, Nota Kesepahaman juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.
“Penandatanganan MoU pada hari ini kemudian menegaskan kembali dukungan yang diberikan Kementerian Kominfo terhadap SP4N LAPOR!,” ujar Menteri Johnny.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo mengajak semua pihak untuk menjaga dan terus memperkuat semangat kolaboratif guna meningkatkan pelaksanaan good governance yang turut melibatkan partisipasi aktif masyarakat Indonesia.
“Bersama-sama kita menyatukan langkah dalam menciptakan lompatan-lompatan besar, kemajuan yang positif, yang inovatif, yang transformatif demi bangsa Indonesia yang semakin tangguh dan terus bertumbuh,” tandasnya.
Integrasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada menteri dan pimpinan lembaga negara yang telah mencapai kesepakatan melalui Nota Kesepahaman SP4N LAPOR!.
“MoU ini memiliki nilai yang strategis karena merupakan perwujudan konkrit dalam merealisasikan kebijakan yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangganinya,” ujarnya.
Menko Polhukam mengharapkan penyelenggaraan SP4N LAPOR! paska penandatanganan oleh Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Kepresidenan dan Ombudsman, dapat lebih membangun integrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat.
“Sehingga pengelolaan pengaduan dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan kemudahan dalam penggunaannya,” paparnya.
Menko Mahfud MD menyatakan SP4N LAPOR! mengacu pada roadmap yang telah ada diharapkan sehingga mampu memberikan gambaran mengenai kondisi awal dan kondisi yang diharapkan, serta tahapan dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Saya mempunyai keyakinan yang kuat bahwa melalui penandatanganan MoU SP4N LAPOR! ini, akan semakin memperkuat keterlibatan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Sehingga dapat berhasil dan sukses dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan sekaligus memberikan masukan bagi upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik,” tuturnya.(ak)