JAKARTA (IndoTelko) - PT Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) siap memanfaatkan Peraturan Presiden No.3 Tahun 2022 tentang rencana zonasi kawasan antar wilayah (RZ KAW) Laut Jawa dan Perpres No.4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi untuk penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Bifrost.
“SKKL Internasional yang Telin bangun tentunya akan memanfaatkan ruang laut di wilayah indonesia sesuai dengan ketentuan per undang undangan yang berlaku. Kami sebagai salah satu pengguna ruang laut mengapresiasi perpres RZ KAW yang telah mengatur zonasi kabel laut sebagai salah satu kegiatan dalam pemanfaatan ruang laut,” ujar Direktur Utama Telin Budi Satria Dharma Purba dalam acara Bincang Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan bertajuk Akselerasi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Pasca Terbitnya Perpres RZ KAW, kemarin.
Diungkapkannya, Telin sebagai penyedia akses internet dari Indonesia ke global, memiliki 58 titik layanan di 28 negara. Sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional yang telah dibangun anak perusahan PT Telkom ini mencapai 80 ribu meter, ditambah dengan kolaborasi kepemilikan di berbagai SKKL internasional lainnya hingga total panjang SKKL Internasional yang dimiliki Telin mencapai 7000 kilometer terbentang dari Indonesia, Kawasan Asia, Timur Tengah, sampai Amerika Serikat.
Budi Satria berharap, aturan RZ KAW dapat mengakomodir kegiatan sistem komunikasi kabel laut Indonesia Global Gateway (IGG) yang melewati RZ KAW Laut Jawa, Selat Makassar, dan Laut Sulawesi. Pihaknya juga berencana membangun SKKL Bifrost yang akan melewati RZ KAW tersebut sebagai upaya peningkatan kapasitas akses internet Indonesia ke Amerika Serikat.
Budi memastikan, pemasangan SKKL internasional tersebut akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan permintah sebagai wujud komitmen menghadirkan harmonisasi kegiatan di ruang laut sekaligus mendukung program ekonomi biru di Indonesia.
“Kami sebagai pengguna ruang laut di sektor telekomunikasi berharap bahwa pemanfaatan RZ KAW dapat mengakomodir kebutuhan untuk melakukan kegiatan secara bersama sama sepanjang tidak mengganggu fungsi zonasi secara pemanfaatan ruang laut sesuai peruntukannya dan tidak memberikan ancaman bagi keberlangsungan usaha di zonasi tersebut,” pungkasnya.
Pemerintah telah menerbitkan tiga aturan rencana zonasi kawasan antar wilayah (RZ KAW) sebagai bagian pemanfaatan ruang laut di Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan ekonomi biru. Pelaku usaha menyambut baik beleid ini untuk menjamin harmonisasi kegiatan menetap di ruang laut.
Tiga aturan rencana zonasi kawasan antar wilayah tersebut yakni Perpres No.3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres No.4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi, dan Perpres No.5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini. Pada tahun 2020, juga telah diterbitkan Perpres No.83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar.
RZKAW memiliki peran yang sangat penting sebab menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Tanpa adanya rencana zonasi, maka prasyarat perizinan berusaha berupa KKPRL tidak bisa diterbitkan dan kegiatan berusaha tidak bisa dilakukan.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP Suharyanto menambahkan, peran rencana zonasi juga untuk memastikan kegiatan menetap di ruang laut yang dilakukan pelaku usaha maupun masyarakat, dapat berjalan harmonis. Kegiatan yang dimaksudnya di antaranya perikanan tangkap, budidaya lepas pantai, eksplorasi migas, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, hingga wisata.
Suharyanto meminta pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut yang telah ditetapkan ruang zonasinya, untuk segera mengurus KKPRL untuk menghindari persoalan yang dapat menghambat jalannya kegiatan ekonomi yang dilakukan.
“Jangan sampai nanti teman-teman sudah memasang kabel telekomunikasi misalnya, tiba-tiba ada kegiatan nelayan yang nyenggol-nyenggol yang bisa menyebabkan kabelnya putus. Atau sebaliknya nelayan yang terganggu karena pemasang kabel. Ini kan menjadi masalah,” ungkap Suharyanto yang juga hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan Bincang Bahari tersebut.
Suharyanto menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 20 rencana zonasi kawasan antar wilayah yang wajib disusun meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan minimal 12 di antaranya dapat selesai hingga tahun 2024.
Saat ini pemerintah tengah menggodok tiga lagi Peraturan Presiden RZKAW untuk Teluk Bone, Laut Maluku, Natuna dan Natuna Utara. KKP memastikan diri aktif dalam penyusunan peraturan agar target penyelesaian dapat tercapai.(id)