telkomsel halo

KKP sekarang punya aturan proses bisnis untuk urus kabel laut

07:17:32 | 19 Jul 2022
KKP sekarang punya aturan proses bisnis untuk urus kabel laut
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 42/2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus ijin pemanfaatan ruang laut.

Ijin pemanfaatan ruang laut yang dikeluarkan KKP berupa izin prinsip Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ijin ini salah satu yang dibutuhkan oleh operator kabel laut jika ingin menggelar Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di Indonesia.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menerangkan, secara umum aturan yang dikeluarkan pada 23 Juni 2022 itu berisi proses bisnis diagram alir tahapan yang harus dilalui pelaku usaha jika ingin membangun bangunan dan/atau instalasi di laut. Beleid tersebut terbit berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam rapat koordinasi tingkat menteri pada akhir Januari 2022.

"Walaupun peraturan perundangan ini berbentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, namun dapat dijadikan payung hukum untuk seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dalam perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya, pembentukan Keputusan Menteri ini melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, bahkan dengan stakeholder terkait," ujar Victor dalam sambutannya pada talkshow Bincang Bahari KKP bertemakan Menata Bangunan dan Instalasi di Laut yang berlangsung secara hybrid, Senin (18/7).

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP, Suharyanto menambahkan beleid tersebut menjadi regulasi kedua yang diterbitkan KKP dimana secara spesifik mengatur penataan di ruang laut sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya KKP menerbitkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

"Proses sesuai Kepmen Nomor 42 Tahun 2022 ini kelebihannya tidak menjadikan pelaku usaha wira-wiri antar kementerian lembaga yang tidak efisien secara waktu dan biaya. Karena sebelumnya kementerian lembaga terkait telah duduk bersama untuk melakukan pembahasan dan akhirnya memperoleh satu kesepakatan bahwa proses ini harus dilalui secara terintegrasi," papar Suharyanto.

Suharyanto menegaskan, pemanfaatan ruang laut memang harus diatur oleh pemerintah mengingat tingginya aktivitas yang berlangsung di dalamnya, meliputi kegiatan di permukaan, kolom, bahkan di dasar lautan. Tingginya aktivitas yang tanpa dibarengi regulasi akan berpotensi memicu terjadinya konflik kepentingan bahkan dapat merusak ekosistem laut itu sendiri.

“Jadi mekanisme penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut yang koordinatif dan terintegratif diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan keberlanjutan ekosistem laut," tegasnya.

Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Kemenkomarves, Muh. Rasman Manafi berharap dilakukan sosalisasi yang masif ke para pelaku usaha termasuk ke kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Hal ini karena masih banyak pihak yang belum memahami proses bisnis penataan bangunan dan instalasi di laut. Selain itu bangunan dan instalasi di laut memiliki cakupan fungsi yang sangat luas. Tidak hanya yang berkaitan dengan bangunan seperti hunian maupun anjungan lepas pantai, tapi juga terkait telekomunikasi, pelayaran, wisata bahari, instalasi ketenagalistrikan, penyediaan sumber daya air, hingga pertahanan dan keamanan negara.

"Kalau kita lihat fungsi (bangunan dan instalasi di laut), sedikitnya ada 15 fungsi seperti hunian, pelayaran dan sebagainya. Ini perlu dikoordinasikan dengan baik karena kewenangan dan tusi dan kementerian lembaga," paparnya.

Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobaruddin menambahkan pihaknya bersama-sama KKP siap menata ruang laut Indonesia sehingga pemanfaatnnya akan lebih optimal dan tidak terjadi tumpang tindah yang sangat merugikan. "Pushidrosal juga sangat mendukung adanya aturan proses bisnis, terutama kita sama-sama dalam timnas pipa dan kabel bawah laut," terangnya.

Sedangkan Direktur Wilayah Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca mengatakan Kementerian Pertahanan (Kemhan)memiliki peranan penting dalam proses bisnis perijinanan karena menjadi pihak yang mengeluarkan security clearance dan penugasan Security Officer untuk memastikan pelaksanaan pembangunan dan instalasi di laut tidak mengancam kedaulautan negara.

"Kemhan sangat mendukung dan ikut berperan aktif dalam proses bisnis saat pra maupun terbit perizinan dengan berkoordinasi dengan timnas. Kami yakin dengan adanya proses bisnis yang ditetapkan dan adanya timnas maka pembangunan dan instaliasi akan berjalan lebih baik dan menggairahkan kegiatan usaha di laut," katanya.  

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan keluarnya beleid terbaru ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Keluatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga pemanfaatan ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

“Pak Menteri berharap dengan adanya aturan baru ini, pihak-pihak yang belum mengantongi PKKPRL untuk segera mengurus agar ada kepastian hukum dalam berusaha serta menghindari konflik pemanfaatan ruang laut,” katanya.

Makin mudah
Ketua Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Akmad Lutfi mendukung adanya integrasi dalam proses izin pemanfaatan ruang laut.

"Proses yang tadinya masih berjalan masing-masing kini sudah mulai terintegrasi, terima kasih KKP untuk eksekusinya," katanya.
 
Diungkapkannya, sebelum ada integrasi izin pemanfaatan ruang laut ini perusahaan yang ingin mengajukan perizinan harus berhadapan dengan 10 lembaga. Ia berharap ke depan ada ukuran-ukuran keberhasilan dari eksekusi ini dapat menjadi tolok ukur untuk perkembangan selanjutnya.

"Selain itu, terkait persyaaratan biaya dan waktu juga perlu dilakukan review secara berkala," katanya.

Lebih lanjut, ia memang berharap seluruh proses izin pemanfaatan ruang laut yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga dapat terintegrasi dalam satu muka. "Selanjutnya perlu diberikan tata kelola ke masing-masing lembaga yang berjalan yang mengikuti proses bisnis itu agar terjadi kesepahaman yang sama. Saya paham tidak mudah ada 10 lembaga dalam satu proses yang punya dasar undang-undangnya masing-masing," kata dia.

Sementara itu, Direktur PT Varuna Cahaya Santosa Mario Palilingan mengatakan, pihaknya melihat ada kepastian proses dan hukum dalam proses memperoleh izin pemanfaatan ruang laut.

"Dan tentunya akhirnya adalah efisiensi biaya dalam arti jelas, tidak menunggu. Dengan adanya aturan baru yang saat ini kami dipandu oleh tim nasional ini sangat membantu kamu sekali," jelasnya.

GCG BUMN
Sebagai informasi, Pushidrosal, Kemenhan, KKP serta sejumlah kementerian lembaga terkait termasuk dalam Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang terbagi dalam tim pengarah, tim pelaksana, dan tim teknis yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Marves Nomor 46 tahun 2021.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year