JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung akhir tahun 2023.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong menyatakan, sesuai amanat UU tersebut akan berlaku masa transisi hingga tahun 2024 sebagai produk hukum penuh di Indonesia.
"UU PDP ini meski sudah disahkan dan mestinya langsung berlaku tapi masih ada masa transisi sampai tahun depan. Dalam masa transisi kita melakukan beberapa hal, yang pertama menyusun peraturan perundang-undangan dibawahnya yakni peraturan pemerintah dan peraturan presiden," tuturnya.
Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo Peraturan Presiden ditargetkan selesai pada September 2023, sementara Peraturan Pemerintah pada akhir tahun 2023.
"Jadi dua bulan lagi mudah-mudahan bisa kita rampungkan (target untuk peraturan pemerintah turunan dari UU PDP). Di PP akan diatur kelembagaan yang akan memastikan pelaksanaan UU PDP ini," jelasnya.
Sejalan dengan penyelesaian aturan turunan itu, Kementerian Kominfo juga melaksanakan Sosialisasi mengenai UU PDP selama masa transisi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lain.
"Apa yang kita lakukan hari ini adalah wujud dari sosialisasi bahwa kita sudah punya UU PDP dan apa hal-hal yang perlu atau penting diketahui oleh seluruh stakeholders yang nanti akan terdampak oleh UU PDP ini," ujarnya.
Dirjen Usman Kansong menegaskan arti penting sosialisasi yang melibatkan instansi humas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait. Menurutnya, jejaring kehumasan Pemerintah akan dapat membantu menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan lain.
"Kegiatan ini penting karena saya kira untuk mensosialisasikan UU PDP kepada para humas. Harapannya humas menyampaikan kepada instansi yang memayunginya bahwa instansi kita juga mengelola dan mengumpulkan atau mengendalikan data pribadi. Karena itu, seluruh instansi yang mengendalikan dan mengumpulkan data pribadi harus bertanggung jawab untuk melindunginya," jelasnya.
Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, praktisi Humas Pemerintah harus bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang perbedaan data spesifik dan data generik, siapa yang bertanggung jawab dalam melindungi data, ekosistem perlindungan data pribadi seperti apa dan adanya kelembagaan.
"Ini harus disampaikan kepada instansinya secara internal dan menyampaikan kepada masyarakat luas. Yang terpenting adalah tindaklanjut dari kegiatan sosialisasi ini bagaimana humas menyebarkan informasi yang mereka dapatkan di forum komunikasi hari ini," tandasnya.(ak)