JAKARTA (IndoTelko) - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memiliki rencana untuk membentuk Komite Aset Kripto.
Hadirnya komite tersebut akan melengkapi ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia yang sudah lebih dulu terbentuk, yaitu Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Dasar hukum adanya Komite Aset Kripto termaktub pada Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. PerBa tersebut mengatur tugas dan fungsi Komite Aset Kripto adalah memberikan pertimbangan dan/atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Komite Aset Kripto sendiri nantinya akan beranggotakan unsur dari Bappebti, Kementerian dan Lembaga terkait, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, asosiasi, akademisi, praktisi, dan komunitas tertentu. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, komite Aset Kripto bertanggung jawab kepada Kepala Bappebti.
Menyambut kehadiran Komite Aset Kripto, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam mengatur dan memajukan industri aset kripto di Indonesia. Kehadiran Komite Aset Kripto menunjukkan komitmen pemerintah dalam memahami dan mengadaptasi perdagangan aset kripto yang sedang berkembang pesat ini.
"Komite Aset Kripto merupakan langkah progresif yang diambil oleh pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Ini menciptakan keterbukaan dan keterlibatan semua stakeholder dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan di sektor perdagangan aset kripto," kata Yudhono.
Sebagai salah satu pasar kripto yang besar di Asia Tenggara, Indonesia telah menunjukkan dinamika yang luar biasa dalam adopsi aset digital. Masyarakat semakin memahami dan tertarik dengan teknologi blockchain dan aset kripto, memanfaatkannya tidak hanya sebagai instrumen investasi, namun juga sebagai solusi teknologi untuk berbagai masalah bisnis dan sosial.
"Dengan adanya komite ini, kita dapat berharap akan ada lebih banyak diskusi kolaboratif antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi industri ini. Sebuah ekosistem yang kuat, transparan, dan teratur akan meningkatkan kepercayaan publik dan menarik lebih banyak investasi ke dalam sektor aset kripto di Indonesia,” katanya.
Penting juga untuk ditekankan bahwa Komite Aset Kripto tidak hanya akan memberikan manfaat bagi pelaku industri, tetapi juga bagi masyarakat luas. Pendidikan dan literasi kripto akan menjadi salah satu fokus utama, memastikan bahwa masyarakat Indonesia mendapat manfaat penuh dari teknologi revolusioner ini dengan cara yang aman dan bertanggung jawab.
"Kami di Tokocrypto sangat bersemangat dengan langkah pemerintah ini dan berharap dapat bekerja sama erat dengan Komite Aset Kripto untuk memastikan masa depan yang cerah bagi industri aset kripto di Indonesia."
Integrasi
Pembentukan komite ini disertai dengan penyatuan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), yang bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antar stakeholders guna menghadapi peluang dan hambatan yang muncul.
Integrasi Aspakrindo dan A-B-I ini merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan koordinasi dan mendorong tindakan yang lebih spesifik dalam pengembangan ekosistem kripto. Kini, kedua entitas tersebut mengoperasikan kepengurusan bersama-sama dengan tujuan meningkatkan sinergi, pengawasan, serta pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan.
“Kami di Aspakrindo dan A-B-I berdedikasi untuk secara bersama-sama mempromosikan edukasi, transparansi, dan memastikan keberlangsungan sehat dari ekosistem kripto dan blockchain,” tutur Yudho yang juga merupakan Wakil Ketua Umum ASPAKRINDO.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mengembangkan dan mengatur industri aset kripto. Ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk memposisikan diri sebagai pemimpin di panggung internasional dalam hal regulasi dan inovasi aset kripto. Kebijakan ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya siap beradaptasi dengan teknologi baru, namun juga berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam memandu arah masa depan industri kripto global.(ak)