telkomsel halo

Revisi UU ITE akan dibawa ke rapat paripurna

07:34:31 | 27 Nov 2023
Revisi UU ITE akan dibawa ke rapat paripurna
JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang undang.

Pengambilan keputusan tingkat I Revisi UU ITE ini digelar dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

“Saya minta persetujuan yang terhormat Bapak/Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang Perubahan kedua Undang Undang ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang undang?” tanya Meutya yang disambut persetujuan segenap peserta rapat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif. Menurutnya terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan pelindungan anak di dunia digital.

“Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital,” jelasnya.

Menkominfo juga menjelaskan salah satu perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.

”Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi” tuturnya.

Menteri Budi Arie menyatakan UU ITE telah mengalami perubahan dengan penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dinamika dunia digital, mendorong Pemerintah dan DPR RI melakukan penyesuaian sesuai dengan tuntutan masyarakat.

“Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, menunjukkan dinamika dari masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE, khususnya terkait ketentuan pidana konten illegal,” ungkapnya.

Secara khusus, Menkominfo menyebutkan RUU Perubahan kedua UU ITE diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.

“Banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” tandasnya.

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Pemerintah terus berupaya memperbaiki permasalahan yang membuat penerapan UU ITE dinilai multitafsir oleh banyak pihak.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke 2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:

Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perubahan ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut nakuti.

Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.

GCG BUMN
Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year