telkomsel halo

BRTI: Penataan Frekuensi 800 MHz melalui Proses Panjang

09:28:11 | 15 Sep 2014
BRTI: Penataan Frekuensi 800 MHz melalui Proses Panjang
M Ridwan Effendi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan penataan frekuensi 800 MHz yang selama ini digunakan oleh teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) sudah melewati proses yang panjang hingga keluarnya aturan dari Menkominfo pada pekan lalu.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menkominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Para pemain di frekuensi ini terdiri atas operator dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA)  yang berisikan Bakrie Telecom, Flexi, StarOne, dan Mobile-8 Telecom  (Smartfren).

“Saya tegaskan  kalau penataan 800 MHz itu sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu. Bukan tiba-tiba saja datangnya. Anda bisa lihat pemberitaan selama ini, sudah lama dilontarkan di media massa,” tegas Anggota Komite BRTI M Ridwan Effendi di Jakarta, Senin (15/9).

Untuk diketahui, dalam aturan terbaru yang mengatur rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD) bisa diterapkan teknologi netral.

Telkom dan Indosat kabarnya memilih memanfaatkan frekuensi milik Flexi dan StarOne sebagai e-GSM guna mendukung 3G di frekuensi 900 MHz atau U900. Sementara Bakrie Telecom dan Mobile-8 sepertinya tetap menggunakan teknologi CDMA untuk sementara waktu.

Telkom dan Indosat lebih luwes memainkan U900 karena posisi frekuensinya (Band B) berdekatan dengan layanan  GSM-nya di 900 MHz. Sementara Bakrie Telecom dan Mobile-8 berada di band A, dimana keduanya tak memiliki layanan GSM.  

“Benar, Indosat sepertinya akan mengikuti jejak dari Telkom dengan mengalihkan pelanggannya ke seluler. Prosedurnya tinggal mengajukan ijin. Sedangkan untuk pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP)  frekuensi bagi operator di Band B menyamai layanan 3G, sementara di Band A lebih murah sedikit,” paparnya.

Maksimalkan
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan regulator juga ingin mengoptimalkan ketersediaan frekuensi di 800 MHz agar operator yang ingin menggelar U900 bisa maksimal memberikan layanan. Salah satunya dengan melepas guard band antara band A dan Band B sebesar 2,5 MHz  ke salah satu pemilik lisensi.

Guard band adalah bidang dari pita frekuensi yang berfungsi sebagai penyekat guna mencegah timbulnya gangguan sinyal atau interferensi. Masing-masing pemilik frekuensi memiliki guard band koordinasi sebesar 1,6 Mhz di luar 2,5 Mhz.

GCG BUMN
“Guard band 1,6 MHz itu dibayar BHP patungan oleh dua pemegang lisensi yang berdampingan. Masing-masing sebesar 0,8 Mhz. Nah, rencananya yang 2,5 Mhz untuk guard band bisa dimaksimalkan oleh pemegang lisensi yang dianggap layak. Sedangkan untuk metode pengalokasiannya ada dua alternatif yakni  dilelang atau dialokasikan langsung untuk pemegang lisensi yang sudah ada dengan kriteria percepatan pembangunan,” pungkasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
Idul Fitri IndoTelko
More Stories