JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendesak operator telekomunikasi untuk memperbaiki tata niaga kartu perdana sehingga adopsi registrasi pelanggan bisa maksimal sesuai aturan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, dalam pantauan registrasi dilakukan oleh calon pelanggan melalui SMS center 4444 atau bahkan kartu perdana diaktivasi oleh penjual kartu perdana di lapak-lapak sebelum kartu perdana itu dibeli oleh calon pelanggan.
Aktivasi kartu perdana yang dilakukan sebelum jelas siapa penggunanya adalah tindakan yang tidak sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Ketua BRTI telah mengirimkan surat resmi pada tanggal 10 Februari 2014 kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan FWA di Indonesia agar memperbaiki sistem registrasi pelanggan prabayar untuk meminimalisir penyalahgunaan kartu prabayar,” ungkapnya.
Diungkapkannya, surat itu dikirimkan di antaranya ke Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis, Smart Telecom, SmartFren, Bakrie Telecom, Hutchinson CP Telecommunication, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
“Kita mendesak mereka perlu segera memperbaiki sistem registrasi pelanggan prabayar yang selama ini diterapkan. Pasalnya, salah satu upaya teknis untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan kebenaran data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar,” paparnya.
Ditambahkannya, regulator memberikan batas waktu 30 hari bagi operator melaporkan rencana dan jadwal perbaikan tataniaga kartu perdana dan mekanisme registrasi pelanggan masing-masing sejak diterimanya surat tersebut.
“Masa perbaikan tataniaga penjualan kartuperdana dan mekanisme registrasi pelanggan akan ditetapkan oleh BRTI setelah melakukan evaluasi atas rencana dan jadwal perbaikan yang dilaporkan oleh para operator,” pungkasnya.
Sebelumnya, BRTI melemparkan wacana untuk
memasang harga mahal bagi kartu perdana agar tidak terjadi pemborosan nomor, tetapi menimbulkan kontroversi di pasar.(ss)