JAKARTA (IndoTelko) – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak main-main menegakkan Peraturan Menteri Kominfo No 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Dalam pertemuan terakhir di Yogyakarta (16/4), dengan semua pimpinan operator, disepakati konsep baru dari distribusi kartu perdana prabayar,” ungkap Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi kepada IndoTelko, kemarin.
Diungkapkannya, konsep terbaru dalam distribusi kartu perdana prabayar adalah penjualan dan registrasi hanya oleh outlet-outlet terdaftar.
“Soalnya isu mendapatkan kartu perdana terlalu mudah tanpa harus menunjukkan identitasi diri di gerai-gerai umum di pinggir jalan ini sudah kronis. Mudahnya memperoleh nomor baru, membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya semakin besar,” tegasnya.
“Langkah yang diambil BRTI-Kominfo ini dapat dipahami dengan baik oleh seluruh operator yang menyatakan akan mendata jumlah kartu yang dijual di gerai-gerai penjualan kartu yang tercatat di operator,” tambah anggota Komite lainnya, Fetty Fajriati.
Registrasi Ulang
Fetty mengatakan, operator juga memiliki Pekerjaan Rumah (PR) lainnya yakni mencari solusi bagi penataan registrasi pelanggan eksisting kartu prabayar yang jumlahnya sudah mencapai lebih dari 230 juta orang.
“Pihak operator juga menyatakan akan mengambil langkah serius untuk menangani hal ini, antara lain dengan menyewa jasa konsultan untuk membuat analisa bagi mekanisme registrasi pelanggan prabayar eksisting, agar tidak akan memberikan dampak buruk antara lain terhadap persaingan usaha, mau pun pelayanan kepada pelanggan,” katanya.
Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengingatkan mekanisme registrasi kartu perdana prabayar terutama terkait masalah data pribadi calon pelanggan yang akan membeli kartu perdana tersebut. “Kami sarankan agar BRTI-Kominfo bekerja sama dengan Kemendagri,” katanya.
Sebelumnya, operator seluler mengingatkan regulator telekomunikasi untuk
tidak terlalu ketat memberlakukan proses registrasi prabayar karena bisa menghambat penetrasi layanan ke daerah.(id)