JAKARTA (IndoTelko) – Diperketatnya pola aktivasi kartu prabayar dengan
hanya diijinkan di distributor dan outlet resmi diyakini tak
menganggu penetrasi karena industri seluler sudah melewati tahapan pertumbuhan tertinggi beberapa tahun lalu.
“Kondisi sekarang berbeda dengan 2005 kala registrasi prabayar diperketat dengan mengirimkan SMS ke 4444. Sekarang pasar sudah matang,
penetrasi nomor melebihi populasi. Jika pola aktivasi diubah, tidak akan membuat penetrasi terganggu,” ungkap Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli, kemarin.
Alex yang juga President Director & CEO Indosat ini menyakini pengetatan aktivasi pelanggan mulai Agustus mendatang bisa menekan tingkat pindah pelanggan di industri yang lumayan tinggi yakni sekitar 18%. “Ini minimal bisa menekan aksi buang uang percuma untuk mengakuisisi pelanggan,” jelasnya.
Untuk diketahui, mulai Agustus 2014 aktivasi dan registrasi kartu prabayar
tak lagi melalui pesan singkat ke ke 4444, tetapi melalui pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan.
Jumlah outlet yang terdaftar resmi melalui operator setidaknya ada 1,1 juta unit yang tersebar di Indonesia.
Selain pengguna baru, pelanggan yang telah lama memakai kartu SIM juga diwajibkan melakukan registrasi ulang jika datanya belum lengkap. Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan lama akan dimulai sekitar kuartal pertama 2015.
Tantangan
Namun, Alex mengakui, dalam pelaksanaannya nanti operator akan mengalami kendala untuk verifikasi data pelanggan karena belum tersedianya koneksi ke database kependudukan nasional.
"Kami dari ATSI menghimbau seluruh operator penyelenggara telekomunikasi yang memiliki pelanggan prabayar untuk membenahi sistem registrasi pelanggan prabayar. Kami juga mendorong pemerintah untuk menyediakan koneksi ke database kependudukan sebagai rujukan nasional data kependudukan yang valid,” ujarnya.
Di sisi lain, operator seluler juga diharuskan melengkapi diri dengan Distribution Monitoring System, sehingga dapat diketahui semaksimal mungkin, dari outlet atau gerai mana registrasi pelanggan tersebut dilakukan.
Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys mengatakan, registrasi pelanggan tak mempengaruhi kinerja aktivasi di perseroan karena andalan untuk akuisisi adalah bundling layanan dengan penjualan smartphone. "Tingkat pindah layanan kami paling rendah karena pelanggan terikat dengan perangkat," katanya.
President Director Tri Indonesia Rajiv Sawhney mengatakan, bagi operator hal yang harus menjadi konsentrasi adalah masalah edukasi di tingkat outlet atau distributor.
"Kita usulkan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ini memperhatikan juga masalah dinamika lapangan. Soalnya outlet itu banyak UKM," paparnya.
Sanksi
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho mengatakan, jika pelanggan tak mendaftarkan kartunya secara resmi, tak bisa digunakan untuk berkomunikasi. “Bisa dimulai dengan hanya menerima panggilan saja, sementara untuk menelpon tak bisa,” katanya.
Dijelaskannya, pelanggan lama diberikan waktu dua bulan untuk registrasi ulang dari Maret 2015. Bila belum melakukan registrasi ulang, akan diberikan tenggat waktu 2 bulan lagi. Bila tidak melakukan juga, maka kartu selulernya sudah dipastikan tidak bisa digunakan.
“Registrasi ulang ini dilakukan di distributor utama. Jadi, pedagang kaki lima atau lapak kecil tidak bisa melakukannya. Namun kita masih berkonsultasi dengan operator di lapisan berapa distributor yang boleh melakukan registrasi ulang ini. Karena tiap-tiap daerah berbeda," pungkasnya.(id)