JAKARTA (IndoTelko) – PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) mengamankan resiko rugi kurs dengan melakukan hedging atau lindung nilai valuta asing terhadap 75% dari total dana pinjaman sindikasi perbankan senilai US1,3 miliar atau setara dengan Rp16,1 triliun.
Direktur Keuangan Tower Bersama Infrastructure Helmy Yusman Santoso dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (18/4) menjelaskan, perseroan telah menerbitkan kebijakan khusus lindung nilai sebagai pedoman dan syarat-sayarat lindung nilai dari masing-masing entias anak penerima fasilitas pinjaman.
Jenis produk hedging yang diputuskan oleh manajemen atas lindung nilai pinjaman adalah cross curency swap, call spread swap, dan natural hedge.
Lindung nilai dilakukan minimum 75% dari fasilitas pinjaman yang digunakan oleh setiap entitas anak dengan pendapatan dalam mata uang rupiah. Setiap hedging yang akan dilakukan oleh anak usaha, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari direksi, baik pihak bank sebagai hedge counterparty maupun batas maksimum lindung nilai.
Pada 15 April 2015, kelompok entitas anak perseroan telah menandatangani perjanjian jaminan ganti rugi terkait proses lindung nilai. Transaksi tersebut terbilang material karena nilai pinjaman yang dilakukan hedging sebesar US$1,3 miliar atau 391% dari total ekuitas perseroan Rp4,13 triliun per akhir Desember 2014.
Emiten berkode saham TBIG bersama anak usaha telah mengantongi pinjaman sindikasi 12 bank asing senilai US$1,3 miliar untuk refinancing utang jatuh tempo.
Pinjaman tersebut terdiri dari 2 fasilitas. Pertama, unsecured term and revolving credit facilities senilai US$1 miliar. Kedua, unsecured revolving credit facilities senilai US$300 juta.
Fasilitas pinjaman pertama, terdiri dari fasilitas A yakni term loan facility dengan jumlah US$400 juta.
Pinjaman ini dapat dicairkan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak usaha TBIG.
Kemudian, fasilitas B yakni revolving credit facility dengan nilai US$300 juta. Pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan jumlah minimum US$5 juta.
Fasilitas C yakni revolving credit facility dengan jumlah US$300 juta. Pencairan pinjaman dapat dilakukan minimum US$5 juta.
Ketiga fasilitas tersebut memiliki jangka waktu maksimum hingga Januari 2020. Pembayaran bunga dilakukan setiap 1 bulanan, 3 bulanan, atau 6 bulanan sesuai dengan kesepakatan pada saat pencairan.
Tingkat bunga pinjaman LIBOR+interest margin setiap jenis fasilitas dibayarkan pada akhir periode pembayaran bunga yang disepakati.
Sementara itu, fasilitas pinjaman kedua yakni unsecured revolving credit facilities senilai US$300 juta ditandatangani pada 21 November 2014.
Jangka waktu pinjaman maksimum 360 hari dengan pembayaran bunga 1 bulanan atau 3 bulanan sesuai dengan kesepakatan. Tingkat bunga LIBOR+interest margin dibayarkan pada akhir periode pembayaran bunga yang disepakati.
Entitas anak TBIG sebagai penerima pinjaman adalah PT Triaka Bersama, PT Metric Solusi Integrasi, PT Telenet Internusa, PT United Towerindo, PT Tower Bersama, PT Tower One, PT Batavia Towerindo, PT Prima Media Selaras, PT Bali Telekom, PT Solu Sindo Kreasi Pratama, PT Mitrayasa Sarana Informasi, PT Solusi Menara Indonesia, dan PT Menara Bersama Terpadu.
Adapun 11 bank konsorsium a.l. PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd. Jakarta Branch, PT Bank BNP Paribas Indonesia, CIMB Bank Berhad Singapore Branch, Credit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank., Co., Ltd., Singapore, DBS Bank Ltd., The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited., Oversea Chinese Banking Corporation Limited., Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch., dan United Overseas Bank Limited.
Bertindak selaku security agent adalah United Overseas Bank Limited. Masing-masing anak usaha TBIG memberikan jaminan perusahaan kepada konsorsium bank.(ak)