Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Sosok Menkominfo Rudiantara yang dikenal lincah dan tegas kala berbicara sektor telekomunikasi tengah diuji oleh pemain seluler.
Pria yang banyak menghabiskan karir di operator telekomunikasi itu harus menghadapi aksi penolakan secara halus dari pemain seluler untuk menerapkan registrasi prabayar secara ketat.
Beleid pengetatan registrasi itu telah dikeluarkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Surat Edaran yang diterbitkan 20 Mei 2015 dengan Nomor: 159/BRTI/V/2015 dengan tujuan menertibkan registrasi kartu perdana serta pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
"Soal isu registrasi prabayar, memang ada tarik menarik dengan operator. Kita mengharapkan data di e-KTP. Saya akan bicara lagi dengan Mendagri nanti," katanya, kemarin.
Diharapkannya, jika e-KTP dimaksimalkan bisa didapat data yang akurat untuk divalidasi oleh operator. “Nanti kita bicara lagi dengan semua pihak,” kilahnya.
Sekadar diketahui, saat ini diperkirakan ada 300 juta nomor seluler yang beredar di pasaran. Di Indonesia diperkirakan ada 180 juta warga yang berumur lebih dari 17 tahun.
Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli, pernah meminta pemerintah untuk duduk bersama membahas aturan terbaru registrasi prabayar itu. (
Baca juga:
ATSI minta Registrasi dibahas)
“Kita akan minta waktu untuk bertemu dengan regulator membahas hal ini. Ada beberapa hal di lapangan yang harus dibicarakan dengan regulator agar tahu kondisi riilnya,” ungkap Alexander. (
Baca juga:
BRTI Minta Registrasi Diperketat)
Nah, menarik menunggu aksi Rudiantara menyelesaikan kasus klasik ini yang sudah ada sejak Menkominfo dipegang Sofian Djalil.(ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik