JAKARTA (IndoTelko) – Operator telekomunikasi dikabarkan akan melakukan amendemen Perjanjian Kerjasama dengan seluruh penjual kartu perdana baik di tingkat distributor, outlet, retail outlet untuk mengamankan registrasi prabayar yang akan dijalankan pada 15 Desember mendatang.
“Laporan dari operator ke kami seperti itu. Harus ada amendemen kerjasama serta akan ada tambahan klausul mengenai registrasi pelanggan pra bayar akan dilakukan oleh penjual yang telah memiliki ID, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan,” ungkap Juru Bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu, kemarin.
Menurutnya, aksi yang dilakukan operator itu sebagai upaya menunjukkan keseriusan semua pihak melakukan penertiban dan pembenahan tata niaga kartu perdana.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut, registrasi pelanggan pra bayar dilakukan oleh penjual kartu perdana dengan menggunakan perangkat handset penjual kartu perdana atau handset calon pelanggan," katanya.
Adapun cara melakukan registrasi prabayar adalah dengan memasukan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar yaitu nomor; nama; tempat/tanggal lahir dan alamat.
“Pembenahan melalui pendaftaran untuk aktivasi kartu prabayar ini sangat penting. Selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, langkah ini juga untuk meminimalisir aksi kejahatan dengan menyalahgunakan sarana telekomunikasi," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk menegakkan ketentuan ini operator telekomunikasi akan mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau peninjauan kembali terhadap pendistribusian atau penjualan kartu prabayar kepada para penjual jika diketahui terjadi ketidak sesuaian data.
"Perubahan proses pendaftaran untuk aktivasi kartu prabayar ini, diharapkan mampu mendorong akurasi data pelanggan operator telekomunikasi sehingga pada gilirannya akan memudahkan dan dapat membantu pelaksanaan program-program pemerintah. Pembenahan ini juga akan bermanfaat bagi pelanggan prabayar itu sendiri terutama saat kartu prabayarnya mengalami kerusakan atau dalam kasus pencurian," pungkasnya.(id)