telkomsel halo

Telkomsel Edukasi Proses Registrasi Prabayar

09:33:12 | 10 Nov 2015
Telkomsel Edukasi Proses Registrasi Prabayar
Direktur Sales Telkomsel, Masud Khamid (tengah) dan Anggota BRTI I Ketut Prihadi (kanan), melihat proses registrasi pelanggan prabayar (dok/Tsel)
SURABAYA (IndoTelko)  –  Telkomsel menunjukkan komitmennya mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan implementasi proses registrasi kartu perdana prabayar yang akan dimulai pada 15 Desember mendatang.

Telkomsel  mengundang mitra diler resmi dari seluruh Indonesia di Surabaya, (9/11), untuk melakukan Sosialisasi Registrasi Prabayar bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selaku regulator.

Proses penertiban registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai “Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan”.

“Telkomsel sangat serius dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan sebagai bentuk kepatuhan serta dukungan pada pemerintah untuk mendapatkan akurasi data pelanggan. Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan,” kata Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid, dalam rilisnya, kemarin. 

Implementasi yang telah dilakukan Telkomsel yaitu pembaruan Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar mulai tanggal 22 April 2014, sosialisasi dan edukasi (pelatihan) kepada petugas pelayanan GraPARI mulai tanggal 1 Mei 2014, sosialisasi dan edukasi kepada Mitra Distributor Telkomsel mulai tanggal 9 Juni 2014, pemasangan banner Registrasi Pelanggan Baru di seluruh GraPARI mulai bulan Juli 2014 dan materi digital di GraPARI TV dan Mobile GraPARI, serta sosialisasi dan edukasi kepada mitra Outlet serta pemasangan poster registrasi pra bayar mulai bulan Agustus 2014.

Keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung Telkomsel juga membantu pemerintah dalam mencegah dan meminimalisasi segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran kriminal yang terjadi.

“Selama ini penipuan banyak dilakukan oleh nomor-nomor prabayar. Dengan keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan pra bayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali dalam melakukan tindak kejahatan.”,  ucap Mas’ud.

Telkomsel mengundang mitra outlet seluruh Indonesia, karena merekalah yang nantinya berhubungan langsung dengan pelanggan. Setiap outlet wajib melakukan registrasi langsung setiap pelanggan yang membeli kartu Perdana sesuai dengan ID calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar).

Mas’ud pun menekankan bahwa  terkait dengan penertiban registrasi pelanggan, Telkomsel bersikap proaktif dan senantiasa memberikan pelatihan kepada mitra authorized dealer dan outlet-outlet yang berada di bawahnya, sehingga pihak outlet dapat turut serta memberikan edukasi kepada para konsumen, dalam hal ini pelanggan Telkomsel.

Outlet wajib memberi jaminan kepada Telkomsel bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila di kemudian hari ditemukan terdapat data pelanggan jasa telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam database Telkomsel berbeda dengan data pelanggan yang sebenarnya, maka Telkomsel berhak meminta klarifikasi kepada mitra outlet.

GCG BUMN
Apabila kartu perdana yang telah terjual ke pihak Mitra AD didistribusikan kepada pihak lain, Mitra AD Telkomsel berkewajiban untuk memberikan sosialisasi dan membuat perjanjian pengalihan tanggung jawab terkait pemenuhan kewajiban proses registrasi prabayar.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
Mitratel tuntaskan akusisi UMT