JAKARTA (IndoTelko) – Wacana membawa investor asing dalam perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) di menara telekomunikasi mulai mendapat penolakan dari pelaku usaha di sub sektor tersebut.
“Saya sih tidak setuju kalau asing diizinkan masuk dalam bisnis menara. Karena ini adalah satu-satunya area di sektor telekomunikasi dimana pengusaha nasional masih berperan,” tegas Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Mikrosel Indonesia Peter Djatmiko kepada IndoTelko, kemarin.
Diungkapkannya, di sektor hulu yakni operator dan penyedia jaringan,investor asing sudah dominan. Hal itu bisa dilihat dari komposisi kepemilikan saham di beberapa operator seperti Indosat, XL dan Tri Indonesia.
“Jika pemain menara asing masuk, tidak akan membawa nilai tambah bagi perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia karena isu yang paling rumit di industri menara adalah isu-isu lokal yang menyangkut perizinan, komunitas, dan lainnya,” tegasnya.
Ditambahkannya, saat ini banyak pemain menara kecil di Indonesia. “Datangnya pengusaha menara asing yang memiliki sumber pendanaan murah akan sangat memukul pemain lokal yang menanggung biaya bunganya tinggi,” tegasnya.
Seperti diketahui, jika merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan juga Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, sub sektor menara tertutup untuk investor asing.
Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan menara sebagai bentuk bangunan dengan fungsi khusus merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
Lebih lanjut juga disebutkan pada ayat (2), bahwa penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara yang bergerak dalam bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah Badan Usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.
Demikian pula yang terdapat pada Peraturan Bersama, khususnya Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa penyedia menara telekomunikasi yang bukan penyelenggara telekomunikasi, pengelola menara atau jasa konstruksi untuk membangun menara merupakan perusahaan nasional.
Belakangan tersiar kabar dalam usulan revisi DNI, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka wacana investor asing bisa bermain di bisnis menara hingga 49%. (
Baca juga:
Bisnis menara digoyang)
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Kalamullah Ramli kala dikonfirmasi isu ini menegaskan belum ada keputusan soal perubahan DNI di bisnis menara.
“Belum, masih minta pertimbangan ke asosiasi dan industri. Salah satunya ke Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI),” ungkapnya dalam pesan singkat ke IndoTelko, Jumat (11/12).
Ditegaskannya, sejauh ini aturan DNI untuk bisnis menara masih mengacu pada aturan bersama antara Kemenkominfo, Kemendagri, dam BKPM. “Setahu saya belum ada kelanjutan,” pungkasnya.(dn)