JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama operator yang tergabung dalam Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya menjalankan registrasi lebih ketat untuk kartu perdana prabayar mulai 15 Desember 2015.
Rencana untuk menjalankan registrasi lebih ketat ini sudah dirancang sejak tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Kita mulai registrasi lebih ketat untuk kartu perdana prabayar baru. Kalau pelanggan lama, nanti kita bicarakan lagi dengan operator prosedurnya,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Kalamullah Ramli di Jakarta, Selasa (15/12).
Diharapkannya, dengan lebih diperketatnya aturan untuk registrasi pelanggan, bisa menekan penyalahgunaan dari nomor seluler untuk aktifitas yang tak bertanggungjawab. Misal, SMS Spam untuk penawaran produk-produk perbankan dan aksi penipuan. (
Baca juga: Meretas registrasi yang lebih ketat)
Sekjen ATSI Merza Fachys menegaskan, aturan baru dari registrasi ini tak akan menyulitkan pelanggan dan operator. “Tak ada perbedaan dirasakan. Ini malah bikin industri lebih sehat. Praktik-praktik menghidupkan nomor sebelum dijual pun bisa diminimalisir,” katanya. (
Baca juga: Registrasi prabayar bisa tekan peredaran SIM Card)
Prosedur Baru
Tahapan baru untuk aktivasi kartu prabayar disusun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan menetapkan mekanisme registrasi menggunakan STK 4444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi lain yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan identitas (ID) penjual kartu pra bayar.
Data-data yang wajib dihadirkan untuk memenuhi aktivasi diantaranya:
1. Nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang akan digunakan.
2. Identitas yang terdapat pada pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor/Kartu Pelajar, yaitu: nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat.
Sementara untuk keperluan penelusuran (trace), dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana pra bayar (distributor/outlet/retail outlet/lapak) wajib dimasukkan ketentuan dengan materi muatan:
1. Registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar yang telah memiliki identitas (ID) yg dikeluarkan oleh penyelenggara telekomunikasi.
2. Registrasi pelanggan pra bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) dan dilanjutkan dengan pengisian nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat lengkap calon pelanggan.
Dalam aturan baru ini distributor menjamin ke operator pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar dilakukan sesuai ketentuan. Jika kemudian hari ditemukenali terdapat data pelanggan pra bayar yang tercatat dalam database penyelenggara telekomunikasi tidak sesuai dengan data pelanggan yang telah diverifikasi, Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet) berhak meminta klarifikasi kepada Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak).
Sementara dalam hal ditemukenali bahwa ketidaksesuaian data pelanggan pra bayar merupakan kelalaian penjual operator atau main dealer berhak mengenakan sanksi kepada Pihak Kedua.
Sanksi mulai dari berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana pra bayar.
Sekadar diketahui, registrasi prabayar pertama kali dijalankan di Indonesia pada 2005 lalu. Kala itu dengan 58 juta nomor prabayar beredar, sekitar 9,34% nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid.
Indonesia salah satu negara yang memiliki SIM card aktif melewati populasi penduduk. Setidaknya ada 270 juta nomor yang aktif dengan 370 juta kartu beredar. (
Baca juga:
Kerja keras untuk registrasi prabayar)
Dampak dari membombardir pasar dengan kartu perdana, ada sekitar 50 juta sim card atau setara Rp 3 triliun terbuang percuma setiap tahunnya demi mengejar aktivasi.(id)