JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik, sebagai salah satu langkah teknis terkait pelaksanaan verifikasi registrasi pelanggan kartu prabayar.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menjelaskan pada Jumat (18/12) lalu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemkominfo menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk pemanfaatan data kependudukan sebagai alat verifikasi pelanggan prabayar.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerjasama (PKS). PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemendagri dengan Kemkominfo Nomor: 471.12/300/SJ dan Nomor: 32/M.KOMINFO/HK.03.02/01/2013 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2013 yang lalu.
Pada tanggal 22 September 2014 terdapat empat operator yang telah lebih dulu menjalin kerjasama yaitu Telkom,Telkomsel, Indosat, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Setelah itu menyusul lima operator lain yang akan menjalin kerjasama tersebut yaitu XL Axiata,Hutchison 3 Indonesia, Smartfren Telecom, Smart Telecom, dan Bakrie Telecom.
Selain penyelenggara seluler, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) juga ikut serta dalam kerjasama ini untuk turut memanfaatkan data kependudukan.
Secara garis besar, kerjasama ini mengatur hak dan kewajiban pengelola (Ditjen Dukcapil) dengan instansi pengguna (dalam hal ini Kemkominfo dan para penyelenggara seluler) terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.
“NIK yang sudah dijamin ketunggalannya diharapkan dapat memperbaiki proses registrasi pelanggan seluler di Indonesia,” pungkasnya.(id)