telkomsel halo

Sah, Investor Asing Bisa 100% di Marketplace

14:56:58 | 12 Feb 2016
Sah, Investor Asing Bisa 100% di Marketplace
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah akhirnnya menuntaskan revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Perubahan Daftar Negatif Investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam rilisnya, kemarin.

Dalam revisi DNI pemerintah memutuskan membuka investasi asing hingga 100% untuk marketplace.

“Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan,” kata Darmin dalam rilisnya, kemarin.

Dijelaskannya, untuk penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp.100 miliar ke atas diijinkan kepemilikan asing hingga 100%. (Baca juga: Marketplace butuh sentuhan asing)

Sementara  Menkominfo Rudiantara menyatakan perusahaan berbasis eCommerce berpeluang keluar dari DNI asal sudah melewati fase seed capital.

Fase ini sendiri merupakan tingkat paling dasar penanaman investasi untuk startup. Seed capital merupakan pendanaan untuk perusahaan yang baru akan berjalan.

Biasanya sumber dana seed capital berasal dari pendiri perusahaan itu sendiri, relasi-relasinya, atau juga bisa juga berasal dari perusahaan yang ingin mendanai. Di atas seed capital ada fase-fase lainnya yang lebih tinggi tingkatannya, yakni Series A, Series B dan Series C.

Rudiantara menambahkan tak semua eCommerce mendapat hak istimewa tersebut. Hanya yang berstatus marketplace yang akan mendapatkan kelonggaran tersebut.
Potensi    

Layak IPO
Pada kesempatan lain,  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai banyak  perusahaan berskala usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia layak melakukan initial public offering (IPO).

“Umumnya yang main di eCommerce,” ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang UMKM dan Koperasi, Sandiaga Uno.

Dicontohkannya, pemain seperti  bukalapak.com, bhineka, traveloka bisa bertransformasi menjadi perusahaan yang memiliki profitabilitas.

“Ini kalau mereka IPO, valuasinya tinggi. Apalagi kalau yang seperti GoJek juga masuk bursa. Kalau seperti GoJek malah bisa memasifkan teman-teman di BEI untuk meningkatkan basis investor karena penggunanya ada 600.000, mungkin bisa ditawarkan ke penggunanya juga. Wuih, bakal booming,” katanya.

Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, salah satu kriteria yang dibahas adalah soal skala usaha dan jumlah saham yang boleh ditawarkan.

"Kriterianya itu sedang dibahas. Tapi kelihatannya yang kita lihat itu adalah size-nya. Itu bisa lebih kecil dari yang sudah ada sekarang. Kemudian nanti bagaimana mereka masuk pertama kali. Kalau misalnya UKM itu kita dorong yang katakanlah cukup kecil, kemudian jumlah saham yang dikeluarkan tidak terlalu banyak karena size mereka," ujarnya.

Nurhaida menyatakan dalam satu penawaran UKM hanya boleh menawarkan saham senilai Rp 40 miliar. Ini karena kriteria UKM hanya memiliki aset di bawah Rp 100 miliar.

GCG BUMN
Nantinya sebagai payung hukum, OJK juga akan mengeluarkan peraturan baru. Namun hal tersebut harus menunggu seluruh kajian perihal kriteria UKM yang bisa melakukan penawaran saham rampung.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories