JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginginkan adanya perubahan model lisensi bagi penyelenggara telekomunikasi dengan tidak lagi menitikberatkan kepada pembangunan infrastruktur tetapi di service level agreement (SLA).
“Selama ini modern lisensi itu mengacu kepada infrastruktur. Berapa komitmen pembangunan BTS, berapa investasi peralatan dan lainnya. Saya mau ubah itu dengan memberikan insetif engineering ke operator agar bisa menikmati kemajuan teknologi,” kata Menkominfo Rudiantara, belum lama ini.
Diungkapkannya, salah satu yang akan dilihat dalam modern lisensi versi baru nantinya adalah mengatur coverage dan SLA dari operator “Kita mau industri ini menjadi efisien. Kalau untuk efisien itu ada model bisnis baru dan mengharuskan regulasi diubah, kenapa tidak dilakukan, “ tutupnya.
Modern licensing atau lisensi modern salah satu amanah yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999. Aturan ini juga diturunkan di PP No 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi yang mengatur masalah perijinan dan dikuatkan dengan Permenkominfo No 1/2010.
Dalam lisensi modern ini biasanya berisikan kewajiban menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial, membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator. (
Baca juga:
Telkom Group dan revisi aturan)
Apabila komitmen yang ada dalam lisensi modern tidak dilaksanakan, maka operator tersebut terancam terkena sanksi denda sampai pencabutan lisensi. Komitmen pembangunan tersebut berupa jangkauan kota (coverage), penetrasi populasi, atau kapasitas sambungan yang akan terpasang yang mengikat. (
Baca juga:
Revisi Modern Licensing)
Bagi regulator, modern licensing juga digunakan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi ke seluruh wilayah di Tanah Air. (
Baca juga:
Revisi aturan telekomunikasi)
Saat ini revisi PP No 52/2000 tengah ditunggu oleh semua pemain di industri telekomunikasi.(id)