telkomsel halo

Duuh Telkomsel kembali tak dilibatkan dalam revisi PP Telekomunikasi

06:55:22 | 24 Aug 2016
Duuh Telkomsel kembali tak dilibatkan dalam revisi PP Telekomunikasi
Ririek Adriansyah (dok)
ALOR (IndoTelko) – Telkomsel mengaku tak dilibatkan dalam revisi perubahan aturan terkait telekomunikasi dan frekuensi yang diklaim pemerintah akan memberikan “vitamin” kesehatan bagi industri Halo-halo.

Pemerintah telah mengumumkan akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap dua peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi. Masing-masing adalah perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Revisi sekarang berada dibawah koordinasi MenkoPerkonomian setelah sempat memicu kontroversi di publik karena dianggap tak terbuka dan tak melibatkan Telkom Group sebagai pemilik jaringan terbesar di industri telekomunikasi.

Rapat Koordinasi telah digelar pada awal Agustus lalu yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Sesmenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.

“Untuk revisi PP kita tidak dilibatkan. Katanya hanya melibatkan antar Kementrian. Kementrian BUMN nanya ke kita dan kita kasih perspektif dari Telkom Group. Tetapi kalau sebagai pelaku usaha, kita tidak dilibatkan,” ungkap Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah di Alor, Selasa (23/8) malam.

Disayangkannya, sebagai pelaku usaha Telkom group tak dilibatkan karena menurut aturan pelaku usaha yang terkena dampak dari sebuah kebijakan seharunya dilibatkan dalam perumusan kebijakan. “Saya tidak tahu untuk alasan tertentu kami tak dilibatkan. Lebih baik Anda tanya ke yang undang. Kalau kami sekarang pakai saluran doa saja,” keluhnya.

Dalam catatan, pokok perubahan terhadap dua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. (Baca: Telkom tak dilibatkan dalam revisi aturan)

Sebelum kedua PP ini ditarik dalam koordinasi Menko Perekonomian, ada beberapa pasal yang memicu kontroversi. Kabar beredar menyatakan ada dua pasal dari kedua PP yang menjadi titik krusial yakni Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000.

Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 membahas mengenai network sharing. Dalam revisi PP tersebut dijelaskan network sharing merupakan kewajiban seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. (Baca: revisi aturan telekomunikasi

Sedangkan di Pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000 diijinkan frekuensi atau spektrum yang dikuasai operator telekomunikasi dapat dipindah tangankan. Padahal frekuensi merupakan sumberdaya terbatas yang dimiliki oleh negara dan tidak bisa perdagangkan atau dialihkan. (Baca: Menkominfo manjakan operator asing)

GCG BUMN
Banyak pihak juga mempertanyakan munculnya revisi terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit karena dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 yang diusulkan Kementrian Komunikasi dan Informatika hanya revisi terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year