telkomsel halo

Network sharing tak bisa terjadi tanpa mengubah UU?

10:21:47 | 06 Sep 2016
Network sharing tak bisa terjadi tanpa mengubah UU?
Demonstran menolak revisi PP telekomunikasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Rencana Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) untuk menghadirkan berbagi jaringan (network sharing) di industri telekomunikasi sepertinya tak semulus jalan tol.

Komisi I DPR mengingatkan tak bisa ada Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) sebelum adanya perubahan Undang-undang No 36/99 tentang Telekomunikasi.

“Jangan pernah mimpi mau network sharing atau mengubah PP tanpa ubah dulu UU Telekomunikasi,” tegas Anggota Komisi I DPR RI Budi Youyastri, belum lama ini.

Secara terpisah, Anggota Komisi VI FPKB DPR RI Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan network sharing bisa membuat  negara   mengalami kerugian yang besar, karena para operator yang selama ini malas membangun jaringan akan mendompleng jaringan milik operator yang sudah susah payah membangun, seperti jaringan luas milik Telkom dan Telkomsel.

“Dikhawatirkan ini akan membuat penetrasi ketersediaan jaringan di wilayah Indonesia tidak akan bertambah," ujarnya.

Asal tahu saja, pemerintah di bawah koordinasi Menkoperekonomian tengah menggarap perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antar operator. Pengaturan masalah sharing antar operator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.

Menurut pemerintah, perubahan terhadap dua PP telekomunikasi ini diperlukan untuk memanfaatkan infrastruktur pita lebar (broadband) agar mendukung ekosistem industri telekomunikasi.

Banyak kalangan memprediksi, revisi kedua PP ini akan menjadi medan pertarungan baru antara Telkom Group dengan operator non Telkom, setelah isu revisi biaya interkoneksi yang tak kunjung kelar hingga batas waktu ditentukan pada 1 September lalu.

Operator non Telkom seperti Indosat dan XL sudah melakukan pemanasan network sharing dengan multi operator radio access network (MORAN) dan ngotot ingin berlanjut ke multi operator core network (MOCN).       

Pada pekan lalu kabarnya, Menkoperekonomian telah mengumpulkan semua pemangku kepentingan untuk didengar pendapatnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu, CEO Telkom Group Alex J Sinaga menegaskan dalam membangun jaringan melihat kebutuhan kapasitas jangka panjang. “Ada daerah yang kami sudah prediksi trafiknya lima tahun mendatang dan hanya cukup untuk Telkomsel saja. Kalau mau dapat kapasitas (operator lain) bangun sendiri saja, kan punya lisensi sama,” sindirnya.

Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah menambahkan, network sharing tak akan berdampak ke upaya menekan defisit neraca perdagangan yang didengungkan pemerintah karena kontribusi terbesar justru datang dari perangkat smartphone. “Tak benar itu impor BTS lebih besar dari smartphone nilainya. Harusnya pemerintah fokus bangun eksosistem perangkat untuk dalam negeri,” jelasnya. (Baca: Kisruh revisi aturan)

Telkom Group wajar all out melawan regulasi yang dianggap tak berpihak kepada bisnis yang dijalaninya. Simak saja kajian terbaru dari Bank of America Merrill Lynch yang dipublikasikan pada 15 Agustus 2016 soal revisi biaya interkoneksi yang turun sebesar 26% jika diberlakukan. (Baca: revisi aturan frekuensi)

Dalam kajian itu diprediksi turunnya Earning Before Interest Tax Depreciation Amortization (EBITDA) Telkom sebesar 7%, dan sebaliknya akan menguntungkan EBITDA Indosat Ooredoo 12% dan XL Axiata sampai 15%. (Baca: Network sharing bisa munculkan monopoli)

GCG BUMN
Diperkirakan penerapan biaya baru interkoneksi yang lebih rendah membuat Telkomsel rugi banyak, karena biaya recovery yang harusnya Rp 285 per menit hanya dihargai Rp 204 per menit.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year