telkomsel halo

KPK diminta mengusut dugaan KKN di revisi PP 52 dan 53/2000

06:20:32 | 21 Okt 2016
KPK diminta mengusut dugaan KKN di revisi PP 52 dan 53/2000
Teknisi tengah memeriksa BTS(dok)
JAKARTA (IndoTelko) -  Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di balik rencana revisi PP Nomor 52 dan 53/2000 terutama yang terkait dengan interkoneksi dan network sharing.

Revisi PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dikaitkan dengan revisi kebijakan biaya interkoneksi, sementara perubahan PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dikaitkan dengan wacana network sharing.  

"Kami menduga ada kejanggalan dalam rencana revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut. Di mana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telecom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama, dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga," jelas Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis di Kantor KPK, kemarin.

Diungkapkannya,  ada beberapa data yang diserahkan kepada KPK, seperti bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement (CSPA) antara China Telecom sebagai buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai penjual. Dalam klausul pasal 3 tentang  pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3 ayat 2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekuensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.

"Hal tersebut diminta oleh China Telecom agar dalam spectrum frekuensi sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekuensi nsi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekuensi dari penjualan," ujar Muklis.

Sementara, terkait penurunan tarif interkoneksi antar operator tersebut, diduga dimaksudkan agar perusahaan yang akan diambil alih oleh China Telecom dapat bersaing. Karenanya, dari rencana revisi kedua PP tersebut patut diduga adnya kongkalikong oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sengaja melakukan revisi untuk kepentingan China Telecom yang akan mengambil saham kepemilikan salah satu  perusahaan jasa operator telekomunikasi seluler milik asing.

"Kami melaporkan masalah ini ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan korupsi konten kebijakan rencana revisi PP 52 dan 53/2000. Jika revisi ini dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, khususnya para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum pejabat tinggi di Kemenkominfo," pungkas Muklis.

Sebelumnya,  Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menduga revisi kedua PP merupakan pesanan perusahaan China Telecom Cooporation Limited yang akan membeli saham salah satu operator Jasa telekomunikasi seluler kedua  dan ketiga terbesar di Indonesia.

Kabarnya sudah ada Conditional sale and purchase agreement (CSPA) yang di tanda tangani pihak China Telcom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator Jasa telekomunikasi seluler pada bulan juni 2016 dimana salah satu klausul mencantumkan soal revisi kedua aturan tersebut. (Baca: Ada PengPeng di balik revisi PP telekomunikasi) 

Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono mengungkapkan dalam klausul pasal 3 perjanjian tersebut menyatakan bahwa pihak Penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telcom, dimana kedua operator telepon seluler tersebut dapat menjamin pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk revisi PP 52 dan PP 53 terkait spektrum sharing antar Telkom Group  dan operator lainnya. (Baca: Menkominfo soal revisi PP)

GCG BUMN
Menkominfo Rudiantara mengaku tak tahu menahu dengan isu rencana korporasi dari China Telecom. “Tak tahu saya soal itu. gak pernah ada yang ngasih tahu ada (China Telecom) mau masuk ke Indonesia,” sergah Pria yang akrab disapa RA.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year