Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE/Road Map e-Commerce) Tahun 2017- 2019 akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Perpres yang ditunggu cukup lama ini oleh pelaku usaha eCommerce nasional ditetapkan pada 21 Juli 2017 dan diundangkan pada 3 Agustus 2017.
Dalam Pasal 2 di Perpres itu dikatakan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 mencakup program:
a. pendanaan
b. perpajakan
c. perlindungan konsumen
d. pendidikan dan sumber daya manusia
e. infrastruktur komunikasi
f. logistik
g. keamanan siber (cyber security)
h. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
Tak hanya sejumlah hal pokok di atas yang dibahas, terdapat puluhan item yang harus didetailkan untuk dalam lampiran Perpres itu.
Dalam lampiran Nomor A1 misalnya, programnya adalah pendanaan, dengan kegiatan: a. Meningkatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan penilaian risiko kredit yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik (e-Commerce); dan b. Mengoptimalkan Bank/Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai penyalur KUR).
Program ini diharapkan menghasilkan tatacara dan pedoman penyaluran KUR yang melingkupi penilaian kredit, dokumen persyaratan, penilaian kelayakan usaha yang akan dijamin oleh perusahaan penjaminan, dan ketentuan pinjaman yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik.
Target waktu program ini adalah Oktober 2017, dengan penanggungjawab Menko Bidang Perekonomian, dan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Pada program B1 bidang Perpajakan, ada program penyederhaan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan kegiatan menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektroknik yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, dengan keluaran yang diharapkan adalah penerapan aturan perpajakan bagi pelaku usaha dengan jumlah peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Aturan mengenai penyederhaan kewajiban perpajakan itu diharapkan keluar Desamber 2017, dan Menteri Keuangan menjadi penanggung jawab penyusunan peraturan aturan tersebut, dengan melibatkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan, dan Badan Ekonomi Kreatif.
Pada Nomor C1, ada program penyusunan regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, dengan kegiatan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan keluaran Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diharapkan selesai Oktober 2017.
Penanggung jawab program itu adalah Menteri Perdagangan, dan melibatkan Kemenko bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretariat negara.
Selain itu ada program Pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), dengan kegiatan mengembangkan National Payment secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik termasuk transaksi perdagangan berbasis elektronik.
Semangat Regulasi
Perpres ini bagi sebagian kalangan memunculkan kekhawatiran karena terlalu banyaknya target Peraturan Menteri atau aturan sejenis yang harus dikeluarkan untuk mendukung target.
Tentunya, bagi sebuah industri yang baru seumur bayi rencana akan keluarnya berjubel regulasi bukan insentif yang diharapkan. Alih-alih menjadi insentif bisa saja regulasi yang keluar itu justru mematikan industri.
Sorotan lain terhadap Perpres ini adalah absennya pandangan pemerintah dalam melihat merger dan akuisisi di eCommerce. Padahal, isu konsolidasi akan terjadi di industri eCommerce seiring deras masuknya investor asing. Jika tak ada strategi yang jelas menghadapi fenomena ini, bisa saja pemain lokal hanya menjadi "tamu" di negeri sendiri.
Terlepas dari kekurangan, banyak pihak juga berharap Perpres ini bisa menjadi pengatur irama dari koordinasi semua pemangku kepentingan, terutama di pemerintahan, terhadap bisnis eCommerce di tanah air.
Bukan rahasia lagi, selama ini "koordinasi" menjadi hal yang mahal diantara lembaga pemerintahan dalam membuat regulasi yang berujung pada kebingungan bagi pelaku usaha.
@IndoTelko