telkomsel halo

Waspada rayuan influencer investasi

09:54:00 | 14 Jul 2024
Waspada rayuan influencer investasi
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus titip kelola dana investasi oleh perorangan yang dilakukan influencer Ahmad Rafif Raya.

Satgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tanggal 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.

Dari pertemuan itu diketahui Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Pria yang aktif di media sosial ini menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Dari pertemuan itu Satgas PASTI memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.

Berikutnya, bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.

Selain itu Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

Gunung Es
Fenomena influencer dalam dunia investasi memang semakin marak di Indonesia.

Influencer, dengan jumlah pengikut yang besar di media sosial, sering kali memberikan tips dan saran investasi yang tampak menarik.

Namun, seiring dengan popularitasnya, terkadang mereka tergoda tidak hanya memberikan saran, tetapi juga bertindak seperti Rafif.

Hal yang terjadi dengan Rafif dan investornya seperti puncak gunung es, karena banyak calon investor lebih percaya kepada informasi di media sosial ketimbang melakukan analisa teknikal atau membaca laporan keuangan kala memutuskan berinvestasi.

Sewajarnya, regulator di dunia investasi mengambil beberapa langkah penting untuk mengatur aktivitas influencer ini demi melindungi para investor.

Pertama, semua influencer yang menawarkan saran atau layanan pengelolaan investasi harus mendaftar dan mendapatkan lisensi dari OJK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi yang memadai dan memahami tanggung jawab yang mereka emban. Persyaratan kualifikasi yang ketat, termasuk latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang keuangan, harus diterapkan.

Kedua, pengungkapan informasi. Transparansi adalah kunci dalam mengatur aktivitas influencer. Influencer harus secara terbuka mengungkapkan informasi tentang latar belakang, pengalaman, afiliasi, dan potensi konflik kepentingan. Selain itu, mereka juga harus mengungkapkan semua biaya, komisi, dan insentif yang mereka terima. Dengan begitu, investor dapat membuat keputusan yang lebih informasi dan tidak terjebak oleh janji-janji yang mungkin menyesatkan.

Ketiga, peraturan konten. Konten yang dibagikan oleh influencer harus diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat dan tidak menyesatkan. Pengawasan konten ini penting agar analisis yang disampaikan dapat dipercaya. Konten yang disponsori atau berbayar juga harus diberi label yang jelas agar pengikut mengetahui potensi bias dalam rekomendasi yang diberikan.

Keempat, edukasi investor. Regulator harus aktif dalam mengadakan kampanye edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan publik. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat akan lebih kritis dalam menyikapi saran investasi dari influencer. Selain itu, menyediakan portal informasi yang mudah diakses tentang influencer yang terdaftar dan lisensinya akan sangat membantu investor dalam mengenali siapa yang dapat dipercaya.

Kelima, pemantauan dan pengawasan. Aktivitas influencer di media sosial harus dipantau secara aktif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Regulator perlu membentuk tim khusus untuk tugas ini dan mendorong masyarakat untuk melaporkan influencer yang dicurigai melanggar aturan atau melakukan praktik tidak etis. Pengawasan aktif ini akan membantu menjaga integritas pasar.

Keenam, sanksi dan penegakan hukum. Sanksi yang tegas harus diterapkan terhadap influencer yang melanggar aturan. Hal ini termasuk denda, pencabutan lisensi, dan tindakan hukum jika diperlukan. Selain itu, bekerja sama dengan platform media sosial untuk menegakkan aturan dan menutup akun yang terlibat dalam penipuan atau aktivitas ilegal akan sangat efektif dalam mencegah kerugian lebih lanjut.

Ketujuh, kerja sama internasional. Masalah lintas batas juga perlu diperhatikan karena influencer dapat memiliki pengikut internasional. Kolaborasi dengan regulator di negara lain akan sangat membantu dalam mengatasi masalah ini. Kerja sama global dapat memastikan bahwa praktik terbaik diterapkan di seluruh dunia.

Kedelapan, peningkatan teknologi. Penggunaan teknologi dan alat pemantauan digital dapat membantu regulator dalam mengidentifikasi dan menganalisis aktivitas influencer dalam waktu nyata. Analisis data juga dapat diterapkan untuk mengidentifikasi tren, pola, dan potensi risiko yang muncul dari aktivitas influencer. Dengan demikian, regulator dapat lebih proaktif dalam menjaga keamanan investasi publik.

Kesimpulan, mengatur aktivitas influencer investasi memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terstruktur. Mewaspadai rayuan influencer investasi bukan hanya tanggung jawab regulator, tetapi juga masyarakat yang harus selalu kritis dan waspada.

GCG BUMN
@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year