telkomsel halo

Pantau penggunaan NIK, operator akan sediakan fitur `Cek Nomor`

13:35:32 | 08 Nov 2017
Pantau penggunaan NIK, operator akan sediakan fitur
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah bersama operator sepakat untuk menyediakan layanan fitur Cek Nomor dalam sistem registrasi kartu prabayar untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Hasil rapat dengan ATSI, BRTI, dan juga operator, paling lambat 20 November 2017 semua operator akan menyediakan fitur Cek Nomor. Jika masyarakat ingin tahu, NIK saya digunakan untuk berapa nomor, maka kirim via sms dengan format tertentu, akan ketahuan nomor yang didaftarkan dengan NIK dan KK nya,“ ungkap Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, kemarin.

Diharapkannya, dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG “Kita tidak akan sediakan UNREG sendiri, karena salah-salah orang yang palsu itu yang UNREG kita. Posisi UNREG yang paling aman adalah di operator,” tegas Ramli.

Fitur UNREG ini, lanjutnya, diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena sebagai penyelenggara elektronik operator wajib memberikan fitur untuk menghapus atau meng-UNREG.

Tuntas
Pemerintah optimis pelaksanaan registrasi SIM card akan tuntas pada Februari 2018. Dirjen Ramli menyampaikan bahwa per Selasa (07/11/2017) terdata 46.559.400 pelanggan yang telah mendaftarkan kartu prabayarnya. “Jadi dari 31 Oktober hingga sekarang, dalam satu minggu sejak tanggal pemberlakukannya, sudah 46 juta lebih yang mendaftar,” jelasnya.

Lebih jauh, Ramli mengatakan, melalui program tersebut sekaligus dapat diketahui jumlah pasti berapa nomor yang masih aktif atau tidak digunakan. "Jadi melalui registrasi itu bisa diketajui jumlah seluruh nomor yang diperlukan dan aktif," tuturnya.

Pandangan optimistis juga disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F. Bahkan, menurut dia, antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mensukseskan program tersebut tampak dalam data yang dimilikinya.

Dari jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan bahwa ini berarti masyarakat antusias mendaftar ulang dan ingin datanya valid.

Menurutnya, sebenarnya registrasi kartu SIM dilakukan sejak tahun 2005. "Maka sejak saat itu banyak terjadi perubahan kebiasaan  dalam mendaftar. Awalnya masih memberikan nama, alamat dan data yg sebenar-benarnya. Karena itu sistimnya dibuat semudah mungkin," papar Merza lagi.

Pada perkembangannya ada perubahan kebiasaan pengisian data yang banyak menggunakan data tidak benar. "Karena ada 360 juta nomor aktif.Pasti registrasinya tidak benar sebab telah jauh melebihi jumlah penduduk yang ada.Akhirnya data tadi tidak dapat divalidasi lagi," tukasnya lagi. Merza menambahkan karena itu harus ada sistim yg membuat ini jadi valid."Syukur ada e-ktp yang jadi database raksasa untukk validasi data tersebut," kata Merza.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasinya kepada Kemkominfo yang menerapkan kebijakan ini.Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan. "Jadi saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya," ujarnya

GCG BUMN
Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). "Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi," tegasnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year