JAKARTA (IndoTelko)- Polemik registrasi kartu prabayar keempat dan seterusnya bisa dilakukan di outlet tak harus ke gerai resmi milik operator ternyata belum tuntas.
“Sepakat iya. Tetapi ada yang mengganjal. Ubah dulu aturannya, karena operator itu menjalankan sesuatu berdasarkan aturan,” tegas Sekjen Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M Danny Buldansyah kala temu media, Selasa (21/11).
Danny menyatakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
“Clear kan itu pasalnya. Nah, sekarang mau kartu keempat via pedagang registrasinya? Kita siapkan sistem, tetapi kita minta ke pemerintah untuk ubah aturan. Soalnya yang tandatangan perjanjian dengan Ditjen Dukcapil kan operator. Nanti kami yang disalahkan secara hukum,” tukasnya.
Ditambahkannya, operator pun jika ingin mengakomodasi keinginan para pedagang harus menyesuaikan sistem karena untuk registrasi kartu prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan masing-masing memiliki sistem sendiri.
Sebelumnya, Pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) memprotes kebijakan registrasi prabayar untuk kartu keempat melalui gerai resmi milik operator. (
Baca:
Pedagang seluler)
Dalam pertemuan yang dilakukan pada Selasa (7/11) dengan dihadiri Dirjen PPI Kominfo Ahmd Ramli, perwakilan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi penyelenggara telekomunikasi seluruh Indonesia (ATSI), perwakilan operator, Kementrian Polhukam, dan Mabes Polri menghasilkan keputusan yang menggembirakan bagi para pedagang.
“Pemerintah lewat Kominfo, BRTI, telah menginstruksikan langsung kepada seluruh operator, bahwa seluruh outlet resmi, diberikan kewenangan untuk melakukan registrasi kartu perdana sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Kependudukan (KK) milik pelanggan. Sehingga untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya bisa dilakukan di outlet, tanpa perlu lagi pelanggan mendatangi gerai resmi operator,” ungkap Ketua umum KNCI Qutni Tisyari SE dalam pesan singkat ke IndoTelko, Selasa (7/11) malam.
Nah, jika ternyata operator meminta kepastian hukum dari Kominfo, akankah permintaan para pedagang seluler ini berjalan mulus? (
Baca:
Registrasi Prabayar)
Hal yang pasti hingga 22 November 2017 baru 70.716.395 kartu prabayar teregistrasi. Jika melihat grafik yang ada di portal Kominfo, animo untuk registrasi prabayar tak sedahsyat awal November 2017 ketika program ini digulirkan.
Padahal, kabarnya ada sekitar 350 juta nomor beredar dan aktif di masyarakat.(dn)