JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang nomor prabayar lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli meminta masyarakat untuk tidak menunda registrasi menjelang batas akhir.
"Hingga 2 Februari 2018, sudah 181 juta pelanggan yang registrasi, ikuti jangan ditunda-tunda. Jangan mepet registrasi menjelang batas akhir (28 Februari 2018), karena akan ada kesibukan trafik data disaat banyak yang akan registrasi," jelasnya seperti disiarkan laman Kominfo (2/2).
Dirjen Ramli menambahkan kebijakan registrasi kartu prabayar merupakan upaya pemerintah untuk menjamin keamanan pelanggan dan masa depan ekonomi digital. "Di samping itu, kita telah memasuki era revolusi ke-4 dimana banyak transaksi dilakukan secara elektronik dan melalui handphone untuk transaksi perbankan, jual beli juga pembayaran," tambahnya.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menjelaskan manfaat registrasi ulang salah satunya negara mulai tertib di bidang telekomunikasi. "Selain itu registrasi ini juga diharapkan bisa mencegah terjadinya penipuan yang kerap kali dilakukan melalui handphone," katanya.
Merza juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data pribadinya. "Masyarakat tidak perlu khawatir datanya disalahgunakan, karena operator terikat peraturan pemerintah yang ketat, dan semua operator harus memiliki ISO 27001 untuk menjaga keamanan data pelanggan," pungkas Merza.
Sebelumnya, masyarakat resah dengan potensi penyalahgunaan nomor NIK dan KK oleh orang lain tanpa sepengetahuannya. Pemicunya, pengguna tak bisa mengetahui jika ada registrasi terhadap kartu prabayar yang diregistrasikan menggunakan identitas miliknya.
Solusi yang ditawarkan Kominfo untuk menghindari penyalahgunaan NIK dan KK tersebut, pengguna harus proaktif mengecek sendiri nomor mana saja yang sudah diregistrasi melalui fitur 'Cek Nomor".
Kominfo sendiri telah melonggarkan proses registrasi dengan mengijinkan konter pulsa untuk membantu proses registrasi kartu prabayar sejak November 2017. Bahkan konter pulsa juga bisa membantu proses pembatalan registrasi (unreg) kartu prabayar yang sudah didaftarkan oleh gerai yang terdaftar di operator.(wn)