telkomsel halo

Taksi online jangan alergi dengan stiker

04:00:00 | 14 Mar 2018
Taksi online jangan alergi dengan stiker
Suasana pemasangan stiker di armada taksi online beberapa waktu lalu.(ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau pemilik armada taksi online untuk tidak alergi dengan pemasangan stiker di bodi mobilnya karena bertujuan untuk menjaga keselamatan dari penumpang.

"Stiker itu dipasang di bodi mobil. Kalau lagi bawa keluarga boleh dicopot. Bawa penumpang dipasang. Ini untuk keselamatan semua," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemarin.

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, aspek keselamatan menjadi hal utama bagi penyelenggara ridehailing.

"Keselamatan diutamakan, pengemudi yang membawa penumpang wajib mempunyai SIM A Umum," tambahnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan SIM A Umum juga wajib dimiliki karena terkait asuransi. Apabila terjadi kecelakaan dan pengemudi belum memiliki SIM A U mum maka tidak akan mendapat asuransi.

“Jika terjadi kecelakaan, anda belum punya SIM A Umum, dan penumpang terluka, tidak akan mendapat asuransi dari Jasa Raharja. Tetapi jika sudah punya SIM A Umum, semua kejadian kecelakaan bisa ditanggung asuransi,” katanya.  

Diutamakan
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengingatkan perlindungan konsumen pengguna jasa transportasi online adalah hal penting yang mesti diutamakan.

YLKI mencatat ada dua indikator untuk kepastian dan kenyamanan. Pertama, perihal bukti uji kendaraan bermotor atau kir. Kedua adalah dari sisi sumber daya manusia (SDM). ”Driver yang baik dengan kepemilikan SIM A Umum,” kata Agus.

Diingatkannya, konsumen berhak mengetahui status pengemudi yang membawanya agar aspek keselamatan terjaga.  "Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 menyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas. Termasuk. jawaban atas pertanyaan. Maka dari itulah, konsumen yang menggunakan jasa moda transportasi terutama dalam hal ini taksi online berbasis aplikasi dan taksi meter atau taksi reguler, berhak menanyakan terpenuhinya persyaratan itu. Setelah itu, pengendara wajib menjawab pertanyaan konsumen dengan memperlihatkan kepemilikan atas persyaratan dimaksud yakni bukti Kir dan SIM A Umum," katanya.

Sebelumnya, Kemenhub dalam rangka menata bisnis transportasi online memutuskan untuk adanya moratorium pendaftaran pengemudi dikarenakan jumlah taksi online sudah terlalu banyak misalnya untuk kawasan Jabodetabek sudah mencapai 175 ribu.

Moratorium tersebut juga untuk membantu para pengemudi taksi online yang sulit mendapatkan pesanan karena jumlah saingan terlalu banyak.

GCG BUMN
Berikutnya, mendesak Kominfo agar segera menyelesaikan dashboard mengenai data para pengemudi taksi online untuk menjamin keamanan operasi taksi online.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories