Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal merealisasikan ancamannya untuk memblokir layanan Facebook di Indonesia terkait dugaan kebocoran data pengguna sebagai dampak skandal Cambrigde Analytica.
Warganet yang menanti aksi berani dari Menkominfo Rudiantara merealisasikan janjinya untuk melakukan aksi blokir terhadap Facebook yang tak kunjung memuaskan jawabannya terkait dugaan kebocoran itu harus menelan kekecewaan karena pasca 26 April 2018, pengguna masih lancar jaya menggunakan jejaring sosial itu. (
Baca:
Blokir Facebook)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya (26/4) malam mengaku pemerintah sudah menerima surat balasan dari Facebook tertanggal 25 April 2018 yang mana isinya:
1. Facebook telah memberikan jawaban atas informasi yang kami mintakan klarifikasi. Facebook sudah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis seperti CubeYOU dan Aggregate IQ. Facebook sedang melakukan investigasi terhadap aplikasi pihak ketiga.
2. Proses audit yang dilakukan Facebook masih berjalan dan akan membutuhkan waktu. Perkembangan proses audit akan diinformasikan kepada pemerintah Indonesia
"Selain surat tersebut, saya juga mendapat kabar bahwa ada petinggi Facebook yang akan datang ke Indonesia untuk menjelaskan perkembangan lebih lanjut secara langsung kepada Menteri Kominfo,"katanya.
Dalam rilisnya tersebut, Pria yang akrab disapa Semmy itu tak menyinggung isu blokir. Malah yang dibicarakan tentang upaya pemerintah untuk mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan data pribadi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Pemerintah juga mempercepat penyelesaian draft final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR," kilahnya.
Sebelumnya, banyak kalangan mengingatkan Kominfo untuk menjaga wibawa pemerintah karena sudah terlanjur keluar "ancaman" memblokir Facebook jika dianggap tak memuaskan memberikan jawaban dalam isu dugaan kebocoran data pengguna.
“Pemerintah harus menjaga wibawanya dalam kasus Facebook. Soalnya Kominfo yang memulai “sinetron” dengan mengirimkan SP I dan SP II, harus dituntaskan. Jangan digantung, kalau digantung artinya tak ada kepastian hukum,” tegas Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik