JAKARTA (IndoTelko) - Pemilik outlet yang tergabung dalam Kesatuan Niaga 'Cellular" Indonesia (KNCI) menolak wacana dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang meminta operator untuk menghanguskan kartu perdana pada 1 Mei 2018 karena belum teregistrasi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Ketua umum KNCI Qutni Tisyari SE dalam pernyataan resminya menegaskan seluruh kartu perdana aktif (pola lama) yang belum diregistrasi (karena memang tidak bisa diregistrasi sebab terbentur jumlah registrasi mandiri) milik outlet Tidak boleh dihanguskan.
"Kartu perdana milik kami ini dibeli sesuai dengan kebijakan Operator, mekanisme pasar,dan dalam jual beli yang sah dan legal, oleh sebab itu pemerintah (Kominfo/BRTI) dan operator jangan sewenang – wenang melakukan penghangusan. Kami terima sementara pemblokiran total dengan syarat tetap bisa diisi ulang dan bisa melakukan cek pulsa atau masa aktif," katanya dalam keterangan, Senin, (30/4) malam.
Dimintanya, pemerintah dan Operator, maksimal pada tanggal 4 Mei 2018, harus merealisasikan sistem registrasi di outlet, sesuai dengan kesepakatan pada 2 April 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 02 yang mana tidak ada batasan jumlah registrasi dalam sistem tersebut.
"Semua ini dalam kerangka kami mendukung registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang valid, tetapi tegas menolak pembatasan registrasi mandiri 1 NIK untuk 3 kartu perdana," tukasnya.
Diingatkannya, pembatasan registrasi mandiri 1 NIK 3 kartu perdana tidak hanya mematikan outlet selaku UMKM, tetapi juga merugikan masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi yang murah dan berkualitas.
"Apabila tuntutan yang merupakan hak kami ini serta juga janji dan kesepakatan Kominfo dengan kami mulai dari 7 November 2017 hingga 2 April 2018, tidak juga dipenuhi, maka kami akan terus memperjuangkan hak kami, baik melalui unjuk rasa atau lainnya, termasuk juga langkah – langkah hukum," pungkasnya. (
Baca:
Tuntutan pemilik outlet)
Sebelumnya, Kominfo menegaskan tak ada perpanjangan batas waktu bagi nomor seluler yang belum teregistrasi sesuai NIK dan KK.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menegaskan sejak jam 00.00 pada 1 Mei 2018, nomor yang belum terdaftar harus dihanguskan oleh operator. (
Baca:
Penghangusan kartu)
"Kalau sampai jam 00.00 hari ini (30/4), kita masih buka SMS untuk registrasi ke 4444. Tetapi lewat dari itu (1 Mei 2018), kita minta operator non aktifkan dan pelanggan harus ambil SIM Card baru," katanya Senin (30/4) siang.
Kebijakan yang diambil oleh Kominfo ini sendiri sebenarnya melabrak Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar Pasal 16 ayat 3 yang menyatakan Pelanggan Prabayar yang terkena pemblokiran layanan dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.(id)