telkomsel halo

Kominfo dinilai bikin gaduh keluarkan perintah penghapusan nomor prabayar

10:45:12 | 02 May 2018
Kominfo dinilai bikin gaduh keluarkan perintah penghapusan nomor prabayar
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai membuat gaduh di masyarakat dengan mengubah-ubah aturan soal registrasi prabayar seenaknya yang merugikan masyarakat pengguna seluler.

"Saya kira pemerintah harus hati-hati untuk hal ini (perintah penghapusan nomor prabayar belum teregistrasi pasca 1 Mei 2018). Jangan menambah kegaduhan," tegas Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam pesan singkat ke IndoTelko, (2/5).

Alamsyah diminta pendapatnya terkait berubahnya aturan soal registrasi prabayar secara sepihak oleh Kominfo pada 30 April 2018. (Baca: Penghangusan nomor)

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya dua siaran pers (No. 99/HM/KOMINFO/04/2018 dan No. 101/HM/KOMINFO/04/2018) yang isinya bertolak belakang.

Dalam siaran pers No. 99/HM/KOMINFO/04/2018 yang diberitakan IndoTelko, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli menyampaikan operator seluler wajib melakukan pemblokiran sebagaimana ditegaskan yaitu pada 1 Mei 2018.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas Ramli dalam siaran pers itu.

Bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

Namun, pada Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/04/2018 Tanggal 30 April 2018, Kominfo menyatakan hal lain yakni batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu.

Sehingga, seluruh nomor lama yang belum diregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.

Jika merujuk ke Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar Pasal 16 ayat 3 jelas menyatakan Pelanggan Prabayar yang terkena pemblokiran layanan dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi. Artinya, Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/04/2018 menafikan adanya Peraturan Menteri yang notabene ditandatangani sendiri oleh Menkominfo Rudiantara. (Baca: Kominfo melanggar aturan)

Alamsyah menyarankan, apapun terkait registrasi prabayar, jika ada hal yang dinilai tak sesuai peraturan, masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada Menkominfo. "Jika tak puas dapat melapor ke Ombudsman," pungkasnya.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala menilai Rudiantara masih belum bisa melepaskan pola pikirnya sebagai eksekutif di operator ketimbang menjadi regulator.

"Pernyataan beliau (Rudiantara) yang menyatakan kalau nomor dihanguskan itu pihak rugi penjual menunjukkan beliau gak melihat kenyataan di lapangan. Seharusnya fungsi regulator itu seimbang dimana ujungnya kepentingan konsumen yang dilindungi," sindirnya.

Diingatkannya, apabila masyarakat dirugikan atas pemblokiran yang tak sesuai dengan aturan itu maka pihak paling bertanggung jawab adalah regulator atau Menkominfo Rudiantara.

GCG BUMN
"Nomor-nomor yang belum teregistrasi itu kalau di masa aktif artinya masih ada pulsa. Kalau dihanguskan, siapa yang tanggung kerugian pelanggan. Proses registrasi juga ada masalah di sisi teknis database Dukcapil, tak selamanya disisi pelanggan salahnya. Jadi, jangan dibebani semua ke pelanggan," ingatnya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
Mitratel tuntaskan akusisi UMT