telkomsel halo

Pasca 1 Mei kartu belum teregistrasi, ini solusi dari Kominfo

10:58:49 | 04 May 2018
Pasca 1 Mei kartu belum teregistrasi, ini solusi dari Kominfo
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 April 2018 menegaskan tak ada perpanjangan batas waktu bagi nomor seluler yang belum teregistrasi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

"Pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang akan dilakukan pada tanggal 30 April 2018 jam 24.00. Dalam kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan," tegas PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangan tertulisnya (30/4).

Nah, bagaimana jika ada pelanggan yang ingin mempertahankan nomornya alias tidak ingin dihanguskan? (Baca: Polemik registrasi prabayar)

Noor Iza memberikan solusi yang layak dipertimbangkan untuk dilakukan. "Jadi, nomor prabayar yang belum registrasi ulang hingga 30 April 2018 maka nomornya di nonaktifkan. Karena dinonaktirkan nomornya maka tergantung pelanggan, apakah sudah punya nomor lain yang sdh aktif atau kalau tidak punya apakah ingin nomor baru untuk layanan selulernya," sarannya dalam pesan singkat (3/5).

Menurutnya, nomor yang sudah nonaktif tidak bisa diregistrasi ulang. Tetapi, misalnya pelanggan kartu ingin tetap mempertahankan nomornya, maka bisa membeli kartu perdana dengan meminta nomor yang sama. Tetapi ini semua tergantung kebijakan di masing-masing operator," kilahnya.

Sebelumnya, Kominfo menyatakan seluruh nomor lama yang belum diregistrasikan ulang pada batas waktu 30 April 2018 akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya.

Jika merujuk ke Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar Pasal 16 ayat 3 menyatakan Pelanggan Prabayar yang terkena pemblokiran layanan dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi. (Baca: Bingung di Registrasi Prabayar)

GCG BUMN
Kebijakan Kominfo yang berubah-ubah terkait status kartu yang belum teregistrasi pasca 1 Mei 2018 ini membuat bingung pengguna seluler. Namun, kenyataan di lapangan operator lebih memilih merujuk kepada Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar Pasal 16 ayat 3 ketimbang mengikuti pengumuman yang dibuat Kominfo.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
Mitratel tuntaskan akusisi UMT