JAKARTA (IndoTelko) – Para pemilik outlet yang selama ini berjualan produk seluler seperti kartu perdana milik operator akan menggelar aksi massa besar-besaran menagih janji dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk merevisi aturan pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi tiga nomor SIM Card.
“Kita gelar aksi mulai besok (Selasa, 8/5) dan puncaknya Rabu (9/5). Untuk Selasa, hanya akan ada aksi teatrikal dari satu orang. Di Rabu (9/5), rencananya seluruh outlet di Indonesia akan turun ke jalan. Perkiraan akan diikuti 20 ribu massa,” ungkap Ketua Umum Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) Qutni Tysari kepada IndoTelko Senin (7/5).
Dikatakannya, tuntutan dari KNCI masih sama dengan aksi pada 2 April 2018 dimana kala itu sudah ada kesepakatan dengan pemerintah terutama terkait isu di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengatur pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga nomor kartu SIM.
Diungkapkannya, pada tanggal 02 April 2018, KNCI menyelenggarakan unjuk rasa serempak di 25 Kota se-Indonesia.
Hasilnya, dengan difasilitasi Direktur Lem Hub Kementerian Sekretaris Negara, KNCI bertemu Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli.
Saat itu Dirjen PPI Kominfo secara tertulis menyatakan akan segera merealisasikan sistem registrasi untuk outlet seperti yang dijanjikannya pada tanggal 07 November 2018. Secara lisan disampaikan, akan selesai pada akhir april 2018.
Kurang lebih pada pertengahan April, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Ketetapan BRTI No 02, yang melegalisasikan outlet untuk melakukan registrasi sama seperti gerai operator.
Sayangnya, dalam rapat berikutnya bersama operator dan Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), terungkap Kominfo dan BRTI tetap memerintahkan kepada operator agar membatasi jumlah kartu perdana prabayar yang bisa diregistrasikan oleh outlet.
“Hal ini membuat kami sangat merasa ditipu dan kecewa,” kesalnya.
Suasana makin diselimuti ketidakpastian bagi pemilik outlet karena pada 30 April 2018, Menkominfo Rudiantara membuat pernyataan di media, dengan memberikan batas waktu hingga tengah malam tanggal 30 April 2018 nomor yang belum diregistrasi akan hangus.
“Pernyataan ini membuat seluruh outlet panik, karena tentu seluruh perdana milik outlet akan hangus, sebab tidak bisa diregistrasikan karena terkendala pembatasan. Selain itu, pernyataan ini bentuk kesewenang – wenangan yang dilakukan oleh seorang Menteri, karena tidak ada aturan penghangusan kartu yang belum diregistrasikan, yang ada hanya aturan pemblokiran,”tegasnya. (
Baca: Jurus Tandur Registrasi)
Hal yang lebih menyakitkan bagi KNCI adalah keluarnya pernyataan dari Menkominfo pada 30 April 2018 di sejumlah media tentang pihak yang dirugikan dengan adanya kebijakan registrasi prabayar hanya para pedagang. (
Baca: Registrasi pusing)
“Pernyataan ini sekaligus puncak kemarahan dan kekesalan outlet. Kami merasa sangat dilecehkan, tidak dihargai, padahal terdapat lebih dari 5 juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari usaha outlet, sekaligus juga outletlah yang sangat berjasa memajukan industri seluler di tanah air. Kebohongan atas janjinya, serta pernyataan yang sangat tidak manusiawi dan melanggar aturan tersebutlah, yang membuat kami menuntut kepada Presiden RI agar mencopot jabatan Rudiantara sebagai Menkominfo,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah memang memberikan sinyal akan memperlonggar pembatasan registrasi bagi satu NIK. Bahkan KNCI dan Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli menandatangani surat pernyataan soal rencana akomodasi kelonggaran itu kala pertemuan 2 April 2018.(id)