JAKARTA (IndoTelko) - Para pemilik outlet yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) menepati janjinya untuk melakukan aksi demonstrasi menuntut perubahan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengatur pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga nomor kartu SIM.
Teriakan permintaan mundur untuk Menkominfo Rudiantara pun bergema sepanjang aksi yang diikuti oleh puluhan ribu massa ini di depan Istana Negara.
"Rudiantara harus mundur. Kita tak perlu menteri yang suka ingkar janji," teriak orator KNCI membakar emosi massa di Jakarta, Rabu (9/5).
Dalam spanduk panjang yang dibawa oleh peserta tertulis dengan jelas: Kominfo Ingkar Janji, Pecat Rudiantara yang bikin kebijakan tanpa memikirkan nasib outlet tradisional.
Perwakilan dari peserta aksi dalam pernyataannya ke media mengatakan aksi pada Rabu (9/5) untuk meminta dihapuskannya Pasal 11 ayat 1 dari aturan registrasi yang menyebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."
Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.
KNCI memprotes kebijakan registrasi prabayar untuk kartu keempat melalui gerai resmi milik operator. KNCI menilai pembatasan penggunaan NIK untuk tiga nomor pertama bagi registrasi mandiri menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter).
"Hari ini kami aksi memohon mencabut pasal 11 dari Peraturan Menteri itu. Kalau pasal 11 dicabut, tak ada lagi batasan untuk registrasi mandiri," tegasnya. (
Baca:
Outlet Marah)
Tak cukup sampai disitu, KNCI juga meminta ke Presiden Joko Widodo untuk mencopot Rudiantara dari jabatannya sebagai Menkominfo. (
Baca: Demo outlet)
"Aturan yang dikeluarkan Rudiantara menyebabkan kekacauan keamanan data penduduk. Beliau juga telah menghancurkan ekonomi pelaku UMKM di sektor seluler. Paling menyakitkan, kami dibohongi dua kali soal akomodasi registrasi kartu keempat dan seterusnya ditambah ada pernyataan Rudiantara di media pada 30 April 2018 yang sangat melukai hati pedagang," tegasnya. (
Baca:
Janji Kominfo)
Sebelumnya, pemerintah memang memberikan sinyal akan memperlonggar pembatasan registrasi bagi satu NIK. Bahkan KNCI dan Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli menandatangani surat pernyataan soal rencana akomodasi kelonggaran itu kala pertemuan 2 April 2018.(wn/dn)