Ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah didesak untuk secepatnya menuntaskan isu perlindungan data pribadi yang meresahkan masyarakat di era digital.
Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan masalah perlindungan data pribadi harus segera diselesaikan, agar masyarakat bisa tenang. "Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus menjadi prioritas, dikarenakan Indonesia belum memiliki regulasi yang melindungi data pribadi masyarakat Indonesia," katanya dalam rapat kerja lanjutan antara Komisi I DPR RI dengan Menkominfo terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), belum lama ini.
Seperti diketahui, Kominfo memiliki data pelanggan kartu SIM sekitar 304 juta, sementara Ditjen Dukcapil memiliki data sebesar 350 juta. Selama ini, perbedaan selisih angka yang sangat signifikan tersebut dapat dipastikan adalah karena adanya kesalahan yang dilakukan pelanggan dalam melakukan registrasi kartu SIM. Selain adanya kesalahan tersebut, kegagalan sistem dalam melaksanakan registrasi dinyatakan sebagai permasalahan perbedaan data pelanggan tersebut.
“Kominfo telah memastikan akan melakukan pemblokiran mandiri terhadap nomor-nomor yang diindikasikan diregistrasi secara tidak benar dan tanpa hak. Sementara untuk RUU PDP juga sedang disiapkan dan sedang dalam proses harmonisasi,” imbuhnya.(ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik