JAKARTA (IndoTelko) - Irama bisnis seluler dipastikan tak ada perubahan pasca selesainya registrasi ulang prabayar berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada 30 April 2018.
"Kalau saya prediksi tak ada perubahan. Perang harga tetap berlangsung dan akuisisi melalui kartu perdana tetap akan terjadi seiring diijinkannya outlet untuk aktivasi kartu pelanggan," ungkap Presiden Direktur & CEO Indosat Joy Wahjudi usai berbuka bersama media, pekan lalu. (
Baca:
Dampak registrasi)
Menurut Joy, kebijakan pemerintah yang merestui outlet bisa melakukan registrasi nomor keempat dan seterusnya tanpa adanya pembatasan jumlah nomor per pelanggan menjadikan irama persaingan di pasar akan sama saja dengan sebelum registrasi ulang berbasis NIK dan KK. (
Baca: Jumlah Registrasi)
"Cuma tak sedahsyat dulu saja. Kalau dulu kan bisa satu KTP untuk jutaan nomor karena polanya ada insentif bagi kartu yang diaktifkan. Sekarang dengan ada pertanggungjawaban satu NIK itu digunakan untuk nomor apa saja, tentu akan lebih hati-hati," katanya. (
Baca:
Robot registrasi)
Diungkapkannya, tadinya diprediksi jika pemerintah tetap berpegang dengan tidak mengijinkan kartu keempat diaktifkan di gerai maka operator akan beralih dari strategi "push" ke strategi "pull."
Strategi “push” berarti mencoba untuk memenangi pangsa pasar melalui harga rendah dan paket perdana yang murah, sementara strategi “pull” berarti memenangkan pangsa pasar melalui peningkatan kualitas jaringan.
"Tadinya kan harapannya agar nomor itu lebih dihargai. Sekarang paket data itu bentuknya di kartu perdana. Sebenarnya harga voucher isi ulang itu tak mahal, tetapi kita harus lihat juga perilaku konsumen mengadaptasi pola baru nantinya," ulasnya.
Sebelumnya, Analis dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia Giovanni Dustin menyatakan registrasi SIM Card tidak akan memiliki dampak signifikan pada tingkat pindah layanan (churn rate) untuk jangka panjang, kecuali pemerintah mmemperketat regulasi dan operator mengurangi harga paket isi ulang atau menaikan harga paket perdana.
Menkominfo Rudiantara kala Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR menegaskan tak ada perubahan dari isi aturan yang dikeluarkannya. "Separagraf pun isi dari Peraturan Menteri tentang Registrasi Prabayar tak berubah," tegasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutsejak awal menerbitkan aturan tidak membatasi registrasi nomor prabayar yang bisa dilakukan oleh pemilik NIK.
Kominfo berdalih yang dibatasi hanya registrasi via SMS untuk tiga nomor. Jika pelanggan ingin registrasi nomor keempat dan seterusnya, silakan via gerai atau outlet.
Selain itu, operator juga diwajibkan untuk melaporkan pelanggannya yang mendaftar lebih dari 10 nomor. Kewajiban lapor ini mesti dilakukan setiap tiga bulan.
Aturan ini tercantum pada surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dikeluarkan pada 7 Mei 2018.
Namun, jika ditelisik dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang registrasi prabayar hanya mengatur agar operator melaporkan kemajuan proses registrasi ulang tiap tiga bulan. Bukan melaporkan pelanggan yang memiliki nomor lebih dari 10. Selain itu jangka waktu pelaporan dibatasi selama jangka waktu registrasi ulang saja. (
Baca: Pembatasan registrasi)
Hal ini tertulis pada pasal 15 ayat (4), "penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang pelanggan prabaya setiap tiga bulan kepada BRTI selama jangka waktu registrasi ulang."
Untuk hal ini, BRTI menyatakan aturan tersebut tertera pada Peraturan Menteri nomor 13 tahun 2016 pasal 18 ayat (1) huruf a. Pada itu berbunyi penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 bulan kepada BRTI. Laporan tersebut berisi data pelanggan prabayar yang menggunakan satu NIK untuk registrasi lebih dari 10 nomor prabayar.
Kominfo mengungkapkan jumlah nomor pelanggan prabayar yang telah berhasil registrasi ulang maupun registrasi baru hasil rekonsiliasi sampai dengan berakhirnya batas registrasi ulang tanggal 30 April 2018 adalah sebesar 254.792.159 nomor pelanggan.(dn)