JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah diingatkan untuk menjaga Sistem Online Single Submission(OSS) tak berakhir seperti situs Publikasi Pemilihan Umum (infopemilu.kpu.go.id) yang gagal menghadirkan layanan publik kala dibutuhkan.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk memangkas perizinan dengan Go Digital melalui OSS. Saya harapkan OSS itu sudah memenuhi "kaidah" layanan berbasis digital, agar tak terulang kasus seperti situs KPU. Terutama di sisi security, karena ini pertaruhannya nama Indonesia," tegas Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala, kemarin.
Diingatkannya, prinsip dasar dalam e-Government adalah jaminan adanya layanan publik selama 24 jam atau (24/7), akuntabel, transparan, dengan service level agreement (SLA) 99,99%. (
Baca: Situs KPU)
"Saya harapkan OSS sudah melalui kalkulasi yang matang untuk perencanaan kapasitas, jaminan ketersediaan layanan, hingga keamanan. Terakhir tentu ada e-leadership yang mengokestra ini semua," pungkasnya.
Sementara Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan Indonesia belum siap menerapkan OSS karena masih membutuhkan banyak persiapan untuk diimplementasikan sempurna.
“Salah satu hal yang belum mendukung implementasi OSS adalah infrastruktur yang belum siap dan tingkat penguasaan masyarakat menggunakan komputer dan memanfaatkan koneksi internet ,” kata Peneliti CIPS Imelda Freddy.
Menurutnya, sekalipun jumlah pengguna Facebook di Indonesia merupakan salah satu yang terbanyak di dunia, tapi hal itu tidak mencerminkan realita di lapangan dimana jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi masih lebih banyak ketimbang mereka yang ahli.
Dia menyarankan ada tiga hal yang perlu dibenahi pemerintah sebelum pemberlakuan OSS, antara lain pemerintah harus membenahi infrastruktur untuk menunjang wacana sistem pendaftaran online. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga harus ikut mempersiapkan fasilitas pendukung, misalnya saja perangkat komputer dan koneksi internet
Terakhir, pemerintah juga perlu melakukan harmonisasi aturan karena dalam proses pengurusan izin usaha di Indonesia, dokumen yang sudah diunggah secara online seharusnya tidak perlu diserahkan lagi bukti fisiknya. (
Baca:
OSS diluncurkan)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan OSS dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.(id)