JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa aduan informasi soal data "bocor" akibat skandal Cambridge Analytica bagi pengguna Facebook di Indonesia.
Dalam Siaran Pers No. 193/HM/KOMINFO/08/2018, Kominfo menyatakan pada hari Sabtu (21/7), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah mengumumkan kepada masyarakat Indonesia melalui berbagai media nasional untuk melaporkan kepada Kementerian Kominfo dan Kepolisian RI mengenai adanya kerugian atas penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica Ltd. (CA) dan pihak ketiga dalam platform Facebook.
Pengaduan melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id itu dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan Facebook tentang tidak adanya penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia oleh pihak ketiga dalam platform Facebook.
Untuk mengakomodasi laporan dari masyarakat Indonesia pengguna platform Facebook mengenai kemungkinan data pribadinya disalahgunakan oleh penyedia pihak ketiga, Kominfo memperpanjang waktu pengaduan mulai hari Selasa (21/8) sampai dengan batas waktu hingga Jumat (31/8) pukul 24.00 WIB.
Laporan bisa dikirimkan melalui e-mail aduankonten@kominfo.go.id dengan subyek email CA-FB. Kominfo juga meminta agar pelapor dapat menyertakan data atau bukti berupa informasi kerugian dan bentuk penyalahgunaan data pribadi karena penggunaan aplikasi Cambridge Analytica Ltd. (CA) atau yang disediakan pihak ketiga dalam platform Facebook.
Dicibir
Menanggapi aksi dari Kominfo ini salah satu penggugat Facebook di Indonsia, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala menyatakan langkah yang dilakukan Rudiantara sudah terlambat.
"Terlalu dan terlambat sekali yang dilakukan Rudiantara. Beliau sudah gagal menjalankan peran aktif sebuah lembaga yang harusnya melindungi warga negaranya. Ini cuma cari panggung saja, karena ternyata gugatan dari kami lanjut terus di pengadilan," cibirnya.
Kamilov pun menantang balik Kominfo untuk membuka isi laporan Facebook ke instansi tersebut ke publik yang menyatakan tak ada masalah di Indonesia untuk isu Cambridge Analytica.
"Kami telah mengirimkan surat resmi ke Kominfo pada 3 Agustus lalu terkait permintaan membuka isi surat Facebook ke institusi tersebut," ungkapnya.
Dinyatakannya, dalam surat No.328/Equal/VII/2018 itu, dinyatakan berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi, Kominfo diwajibkan mentaati dan mematuhi untuk membuka hasil laporan Facebook ke publik.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hatari menjelaskan posisi Facebook dengan kasus Cambridge Analytica. Pada tahun 2013, sebuah aplikasi “thisisyourdigitallife” dikembangkan oleh seorang peneliti bernama Aleksandr Kogan.
Facebook mengungkapkan ada 784 orang di Indonesia memasang aplikasi ini, atau 0,2% dari seluruh pengguna. Total ada 1.096.666 orang di Indonesia atau sekitar 1,26% dari total jumlah orang yang terkena dampak secara global.
Kogan pada saat itu adalah seorang akademisi di Cambridge University saat mengembangkan aplikasi. Setelah mendapatkan data pengguna Facebook, data tersebut kemudian diberikan ke Cambridge Analytica.
Asal tahu saja, dalam gugatannya ke Facebook, LPPMII menuntut kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.
Sedangkan kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(dn)