telkomsel halo

Kemenhub akan ganti aturan taksi online

07:51:00 | 13 Sep 2018
Kemenhub akan ganti aturan taksi online
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan mengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau dikenal aturan untuk taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menyatakan usai memenuhi undangan dari asosiasi Gerakan Hantam Aplikasi Nakal (Gerhana), pada Rabu (12/9) pagi menampung   beberapa hal. (Baca: PM 108)

"Gerhana menyatakan kurang setuju terhadap perusahaan aplikasi yang berubah menjadi perusahaan transportasi. Mengkritisi hubungan kerja aplikator dan pengemudi. Membahas gugatan yang ditujukan kepada MA tentang PM 108," katanya dalam keterangan, kemarin.

Diungkapkannya, saat ini sedang mempersiapkan untuk membuat rancangan draft pengganti PM 108.

"Kami pecah jadi 2, satu yang murni menyangkut masalah angkutan sewa khusus yang tidak berbasis online dan yang berbasis online. Regulasi yang pertama relatif mudah dan sudah siap. Regulasi kedua tentang online ini sudah siap juga namun masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung,” jelas Dirjen Budi.

Sementara seputar ojek online masih berputar di isu mengenai tarif dan pendapatan. Apalagi setelah diputuskan bahwa sepeda motor tidak dapat digunakan sebagai kendaraan umum, Dirjen Budi kembali menegaskan posisi pihaknya, “Kami tidak mengatur masalah hubungan kerja dan tarif ojek online,” pungkasnya.

GCG BUMN
Asal tahu saja, PM 108 sejak dihadirkan menimbulkan pro dan kontra sehingga penegakkan hukum maksimal tak bisa berjalan atas aturan tersebut.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year